Situ Kayu Antap Tangerang Berubah Jadi Daratan, Pemprov Banten Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Pemerintah Provinsi Banten akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) soal Situ Kayu Antap.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi Banten akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), soal Situ Kayu Antap.
Upaya PK tersebut atas dua putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Srg dan nomor. 13/PDT/2012/PT.BTN.
"Upaya PK ini kita lakukannya dengan Biro Hukum dan PUPR dengan BPKAD," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, Minggu (1/10/2023).
Baca juga: Lima Fakta Soal Situ Cipondoh, Tempat Wisata di Tangerang hingga Polemik Kepemilikan
Diketahui, dalam kedua putusan di atas menyatakan bahwa Situ Kayu Antap yang berlokasi di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan bukan milik Pemerintah Provinsi Banten.
Padahal, pada tahun 2007 situ seluas 1,6 hektar tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Banten.
Bahkan dalam Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel Tahun 2011-2031, situ tersebut masuk sebagai kawasan resapan dan konservasi air.
Namun, Majelis Hakim PN Serang memerintahkan Pemprov Banten menghapus HGB nomor: 6. 0340/Rempoa atas PT. Hanna Kreasi Persada (HKP) dari daftar inventaris aset Pemprov Banten.
Kini situ tersebut sudah menjadi daratan lantaran diurug oleh pengembang perumahan.
"Pokoknya kita akan lakukan upaya hukum terakhir," ujar Rina.
Rina menjelaskan, pihaknya juga sudah mengeluarkan SKK Kajati Banten dengan nomor 032/3288-BPKAD/2022, tentang surat khusus untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap dua putusan diatas.
Baca juga: Profil Sanuji Pentamarta, Bakal Calon Wali Kota Cilegon dari PKS Berharta Rp 6,7 M
Kata dia, Tim JPN Kajati Banten bakal mempelajari dokumen dokumen putusan untuk melakukan upaya Litigasi, berupa Peninjauan Kembali atas putusan MA. PK tersebut juga dilakukan karena adanya temuan baru.
Namun saat ditanya terkait temuan baru di situ Kayu Antap sebagai dasar peninjauan kembali, Rina menyarankan untuk mengkonfirmasi ke Biro Hukum Setda Banten.
"Ke Biro Hukum aja yah," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.