Kota Tangsel Buang Sampah di TPA Dengung Lebak Mulai 2024, Kirim 500 Ton Setiap Hari

Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dengung, Lebak mulai 2024.

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan
TPA Dengung. Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dengung, Lebak mulai 2024. Setiap hari ada sekitar 500 ton sampah yang akan dikirim ke TPA Dengung. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dengung, Lebak mulai 2024.

Setiap hari ada sekitar 500 ton sampah yang akan dikirim ke TPA Dengung.

Rencana pembuangan sampah itu disampaikan oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.

"Kami targetkan maksimal kapasitasnya 500 ton per hari, tergantung armada dan jarak tempuh," ujarnya.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Arsul Sani, Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih

Dia menjelaskan Pemkot Tangsel bakal bekerja sama dengan pihak ketiga yang dapat pengadaan armada untuk mengirimkan 500 ton sampah per hari.

Nantinya, pihak ketiga yang mengatur teknis pembuangan sampah warga Tangsel ke TPA Degung.

"Strateginya itu, kami gandeng pihak ketiga untuk armadanya. Jadi, terserah mereka mau pakai 200 truk atau berapa. Pokoknya, kami minta 500 ton (agar bisa dikirim) untuk per harinya," kata dia.

Kendati begitu, Benyamin menegaskan bahwa pengiriman sampah itu baru bisa direalisasikan mulai 2024.

Kerjasama Pemkot Tangsel dan Pemkab Lebak

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lebak perihal pengelolaan sampah.

Hal itu menyusul adanya kerja sama dengan Pemkot Serang, dalam rangka berakhirnya pembuangan sampah di Pempat Pemerosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong.

"MoU dengan Bupati Lebak kerja sama beberapa sektor. Salah satunya, penanganan pengelolaan sampah," kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2023).

Menurut Benyamin, kerja sama itu dilakukan dengan pertimbangan TPA Degung milik Pemkab Lebak dengan luas 13 hektar itu masih bisa dimanfaatkan.

"Jadi, Kabupaten Lebak itu punya lokasi di Degung, (lahannya) masih banyak yang bisa kami manfaatkan," ucap dia.

Kendati begitu, Benyamin menegaskan, pembuangan sampah itu baru bisa direalisasikan mulai 2024 mendatang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved