HUT ke-23 Banten, Komnas PA Soroti Banyak Kasus Kekerasan pada Anak

Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Provinsi Banten menyoroti banyaknya kasus kekerasan kepada anak di 'Tanah Jawara'.

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Provinsi Banten menyoroti banyaknya kasus kekerasan kepada anak di 'Tanah Jawara'.

Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan menyoroti maraknya kasus kekerasan kepada anak bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Banten.

Dia mencatat puluhan kasus kekerasan melibatkan anak-anak di Banten sejak Januari hingga akhir September 2023.

"Komnas PA Provinsi Banten telah mendampingi dan memproses 72 kasus yang melibatkan anak-anak, dalam berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak mereka," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui pesan singkat, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: HUT ke-23 Banten Tahun 2023: Logo, Sejarah, dan Tema

Dari 72 kasus tersebut, kata Hendry, menunjukkan tren yang cukup mengkhawatirkan.

Di mana di antaranya terdapat 34 kasus kekerasan fisik yang melukai fisik anak-anak.

Kemudian enam kasus kekerasan psikis yang merusak mental dan emosional.

"Selain itu juga terdapat 20 kasus pencabulan dan lima kasus persetubuhan yang melibatkan anak-anak yang sangat rentan dan mengguncang fisik dan psikis anak-anak," terangnya.

Lalu ada juga kasus hak asuh yang menjadikan anak korban dalam konflik keluarga sebanyak empat kasus.

Kemudian dua kasus penelantaran anak yang menghadirkan situasi menyedihkan.

Serta satu kasus eksploitasi anak yang mengancam masa depan anak.

Hendry menuturkan bahwa selain terjadinya peningkatan angka kasus yang telah dihadapi oleh anak-anak.

Permasalahan lain dalam bentuk kekerasan fisik dan intimidasi di lingkungan sekolah, juga menjadi perhatian Komnas PA Banten dalam dua tahun terakhir.

"Kasus bullying yang semakin mengkhawatirkan, mengindikasikan perlunya pendekatan yang lebih holistik dalam perlindungan anak," terangnya.

Menurut Hendry, dengan adanya fenomena tersebut, peran serta orang tua sangat penting dalam mengawasi lingkungan bermain anak.

Hendry menilai bahwa orang tua perlu memberikan batasan dan pengawasan yang sehat.

Serta memantau anak-anaknya dengan seksama terlebih pada jejaring pertemanan, khususnya dalam era digital yang semakin kompleks.

Selain itu, kata Hendry, masyarakat secara umum juga sebagai bagian dari sistem pendukung anak-anak.

Tentunya Komnas PA mengharapkan agar masyarakat turut aktif dalam pengawasan terhadap anak-anak di lingkungannya.

"Pengawasan di lingkungan menjadi semakin relevan, karena beberapa kasus kekerasan seksual terjadi di tangan orang-orang terdekat anak," jelasnya.

Untuk itu, Hendry berharap kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat bisa lebih ditingkatkan lagi.

Sebab menurutnya hal itu menjadi kunci dalam mencegah pelanggaran hak anak dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi mereka.

Ketegasan dan keseriusan dalam menangani kasus-kasus seperti ini, lanjut Hendry, tentunya akan terus menjadi fokus Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten.

Berbagai upaya pun akan terus dilakukannya bersama beberapa lembaga pemerhati dan perlindungan anak di Banten.

Karena menurutnya, pendampingan dan perlindungan anak-anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa diabaikan.

Baca juga: 23 Kata Ucapan Selamat HUT Banten 2023, Bisa Dijadikan Caption pada 4 Oktober

"Dengan menghadapi tantangan ini secara bersama-sama melalui langkah-langkah kolaboratif yang komprehensif, kita dapat memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak di Provinsi Banten," terangnya.

Kata Hendry, kolaborasi tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Komnas PA Banten untuk menciptakan masa depan yang aman dan cerah bagi generasi muda.

Selain itu juga menghormati dan melindungi hak-hak anak sebagaimana diamanatkan oleh UU Perlindungan Anak.

"Semoga dalam perjalanan ke 23 tahun ini, Provinsi Banten terus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua anak-anaknya," terangnya.

Hendry mengajak semua pihak untuk bersama-sama berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak dan menciptakan masa depan yang cerah.

"Dan tak lupa, kami juga mengucapkan selamat ulang tahun untuk Banten," tukasnya.

Baca juga: 20 Link Twibbon HUT TNI ke-78 Gratis dan Cara Mudah Pakainya, Bisa Diunggah pada 5 Oktober 2023

Logo, Sejarah, dan Tema HUT ke-23 Banten

Provinsi Banten merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 pada 4 Oktober 2023.

Berikut ini, logo, sejarah, dan tema HUT ke-23 Banten.

Provinsi Banten lahir pada 4 Oktober 2000.

Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang pembentukan Provinsi Banten.

Banten adalah sebuah provinsi di Pulau Jawa.

Provinsi Banten beribu kota di Kota Serang.

Sebelum berdiri sebagai provinsi, Banten pernah menjadi bagian dari Provinsi Jawa Barat.

Penduduk asli Banten adalah suku Sunda Banten yang berada di wilayah Kabupaten Serang bagian selatan, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak serta sebagian besar Kabupaten Tangerang.

Provinsi Banten terbagi menjadi delapan kabupaten/kota, yaitu

Kabupaten Lebak

Kabupaten Pandeglang

Kabupaten Serang

Kabupaten Tangerang

Kota Cilegon

Kota Serang

Kota Tangerang

Kota Tangerang Selatan

Kini, Provinsi Banten dipimpin seorang PJ Gubernur Al Muktabar.

Al Muktabar akan memimpin Banten hingga Pilkada 2024.

Tahun ini, tema HUT Banten ke 23 adalah “Banten Untuk Indonesia”.

Acara HUT ke-23 Banten

1. Ekspedisi reformasi berdampak (Mengisi Kegiatan Car Free Day di enam Kabupaten/Kota).

2. Volly Ball Putra

3. Ziarah ke Banten Lama.

4. Dzikir dan doa bersama.

5. Upacara HUT ke-23 Provinsi Banten.

6. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten.

7. Peresmian Hotel Aston Serang

8. Jalan Sehat, Demo Udara, dan Rekor MURI Ketapel

9. Festival Surosowan

11. Banten Investmen Forum, Banten Invesment award

13. Pagelaran Seni Budaya Banten Badan Penghubung

14. Banten Marathon 10K

15. Ground Breaking Showcase Cofee and Festival Coffee.

Baca juga: 15 Link Twibbon HUT Banten 2023 ke 23 dengan Desain Keren

Sejarah Banten

Banten di masa lalu bernama Bantam, dan pada abad ke-5 menjadi wilayah kekuasaan Kerajaan Tarumanegara.

Setelah Tarumanegara runtuh, wilayah Banten diambil alih oleh Kerajaan Sunda.

Pada masa itu, Banten yang memiliki posisi strategis dari segi jalur perdagangan, menjadi salah satu pelabuhan penting di nusantara.

Memasuki abad ke-16, bangsa Portugis mulai memperluas pengaruhnya ke tanah Jawa.

Aliansi Kesultanan Demak dan Cirebon tidak mau membiarkan hal itu terjadi, sehingga melakukan penyerangan untuk menaklukkan Pelabuhan Sunda Kelapa dan Banten sebelum berhasil diduduki Portugis.

Setelah dikuasai, Banten dijadikan sebuah kesultanan dengan Maulana Hasanuddin, putra Sunan Gunung Jati, sebagai raja pertamanya.

Banten kemudian mencapai puncak kejayaan ketika diperintah oleh Sultan Ageng Tirtayasa (1651-1682).

Di bawah pemerintahan Sultan Ageng Tirtayasa, Banten menjadi pusat perdagangan internasional yang sangat maju, menguasai monopoli komoditas lada, dan memiliki tentara yang kuat.

Namun, setelah Sultan Ageng Tirtayasa turun takhta, Banten berada dalam cengkeraman VOC karena adanya perang saurada di dalam kerajaan.

Pada awal abad ke-19, Banten diserang oleh Belanda karena sultan yang berkuasa menolak untuk memindahkan ibu kotanya ke Anyer.

Setelah peristiwa itu, Gubernur Jenderal Daendels mengumumkan bahwa Banten telah dimasukkan dalam wilayah Hindia Belanda.

Pada 1817, wilayah Banten dijadikan sebuah karesidenan oleh pemerintah Hindia Belanda.

Kemudian pada 1926, Banten dimasukkan ke dalam wilayah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: 15 Link Twibbon HUT Banten 2023 ke 23 dengan Desain Keren

Berdirinya Provinsi Banten Setelah kemerdekaan, muncul keinginan dari para elit dan masyarakat Banten supaya wilayahnya memiliki pemerintahan otonomi sendiri yang lepas dari Jawa Barat.

Namun, keinginan mereka tidak pernah mendapat tanggapan serius dari pemerintah.

Reformasi memberikan peluang besar terjadinya pemekaran wilayah. Cita-cita untuk memisahkan diri dari Jawa Barat pun terwujud ketika pemerintah bersama DPR mengesahkan Undang-Undang No 23 Tahun 2000 tentang pembentukan Provinsi Banten.

Masyarakat sepakat menjadikan tanggal 4 Oktober sebagai hari jadi Provinsi Banten dan menjadikan Kota Serang sebagai ibu kotanya.

Saat ini, terdapat empat kota dan empat kabupaten di Provinsi Banten dengan total 115 kecamatan.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved