Pemprov Banten PTDH Sejumlah ASN karena Diduga Terlibat Kasus Korupsi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) pada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten
melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) pada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Upaya PTDH tersebut karena para ASN tersebut tersandung kasus korupsi.
Pemecatan yang dilakukan Pemprov Banten sejak tahun 2022-2023.
Baca juga: BKD Dalami Motif Pengajuan Izin Cerai 10 ASN Pemprov Banten
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan, ada lima orang ASN yang tersandung tindak pidana korupsi.
Namun kata dia, yang dilakukan PTDH baru ada tiga ASN, yakni, LS, EKS dan MBI.
Sedangkan ZR dan AP belum memiliki kekuatan hukum tetap, tapi sudah diproses untuk di PTDH.
"Pada tahun 2022 ada tiga orang yang diberhentikan tidak dengan hormat," kata Nana kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Nana menjelaskan, LS dipecat karena menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Banten.
Kemudian EK terpidana korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten.
Serta MBI terpidana korupsi pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua pada Bappenda Banten.
"Yang terkena pidananya 5 orang ASN, karena melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
Sedangkan untuk tahun 2023, lanjut Nana ada satu ASN yang terancam di PTDH, yakni, oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB yang melakukan penipuan dengan modus SPK fiktif.
"Kalau tahun ini masih dalam proses, ada 1 ASN di BPBD, kita meminta izin ke BKN untuk pemberhentian tidak dengan hormat," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-asn-atau-pns.jpg)