Tiga ASN di Pemprov Banten yang Terjerat Kasus Korupsi Akhirnya Dipecat!

Pemprov Banten melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) pada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi.

Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/Ist
Pemprov Banten melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) pada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi Banten melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), pada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Upaya PTDH tersebut karena para ASN tersebut tersandung kasus korupsi.

Pemecatan yang dilakukan Pemprov Banten sejak tahun 2022-2023.

Baca juga: Pemprov Banten PTDH Sejumlah ASN karena Diduga Terlibat Kasus Korupsi

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan, ada lima orang ASN yang tersandung tindak pidana korupsi.

Namun kata dia, yang dilakukan PTDH baru ada tiga ASN, yakni, LS, EKS dan MBI.

Sedangkan ZR dan AP belum memiliki kekuatan hukum tetap, tapi sudah diproses untuk di PTDH.

"Pada tahun 2022 ada tiga orang yang diberhentikan tidak dengan hormat," kata Nana kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Nana menjelaskan, LS dipecat karena menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Banten.

Kemudian EK terpidana korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten.

Serta MBI terpidana korupsi pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua pada Bappenda Banten.

Baca juga: Daftar 9 Orang yang Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi di Kementan: Ada Dokter-DPR RI

"Yang terkena pidananya 5 orang ASN, karena melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Sedangkan untuk tahun 2023, lanjut Nana ada satu ASN yang terancam di PTDH, yakni, oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB yang melakukan penipuan dengan modus SPK fiktif.

"Kalau tahun ini masih dalam proses, ada 1 ASN di BPBD, kita meminta izin ke BKN untuk pemberhentian tidak dengan hormat," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved