Daftar Perusahaan di Banten yang Tutup Selama 2023 Buntut Penurunan Produksi, PHK Ribuan Karyawan
Sejumlah perusahaan di Banten tutup selama 2023, pun ribuan karyawan terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah perusahaan di Banten tutup selama 2023, pun ribuan karyawan terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran karyawan ialah PT Tuntex Garment Indonesia di Kabupaten Tangerang, Banten.
Sebanyak 1.163 pekerja buruh pabrik PT Tuntex Garment Indonesia kena PHK sejak tanggal 31 Maret 2023.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang, Desyanti di Tangerang, Selasa (4/4/2023), menyebut, ribuan pekerja yang terkena PHK tersebut merupakan karyawan PT Tuntex Garment Indonesia.
"Terhitung 31 Maret 2023 PT Tuntex Garment Indonesia berhenti operasi. Dan pekerja/buruh yang terdampak PHK sejumlah 1.163 orang," katanya dikutip dari Kompas TV.
Desyanti menambahkan, PHK terhadap ribuan pekerja itu merupakan dampak dari adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi sejak dilanda pandemi Covid-19.
Baca juga: Tenaga Honorer Dijamin Tak di-PHK Massal per November 2023, MenPAN-RB Terbitkan Surat Edaran Ini
"Penutupan perusahaan akibat mengalami kerugian 3 (tiga) tahun berturut-turut sebagai dampak dari pandemi Covid-19 dan dampak kelesuan ekonomi Eropa dan Amerika pasca pandemi itu," katanya.
Secara garis besar, lanjut Desyanti, perusahaan di bidang ekspor produk tekstil tersebut mengalami penurunan produksi yang memengaruhi pengurangan terhadap tenaga kerjanya.
"Dikarenakan market penjualan produk tekstile Tuntex berupa baju olahraga, merek Puma, dan brand-brand besar dunia lainnya sebagai besar market di atas 80 persen untuk Eropa dan Amerika," ujarnya.
Kepada para pekerja yang terdampak PHK tersebut, Disnaker Kabupaten Tangerang memastikan mereka telah mendapat pemenuhan haknya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan atau PP Nomor 35 Tahun 2021.
"Di mana ketentuan pesangon mengikuti ketentuan Yang diatur dalam PP, Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, ALIH DAYA, waktu kerja dan waktu istirahat dan PHK," ungkapnya.
Gelombang PHK di perusahaan ini, kata Desyanti, bukan pertama kali terjadi di Kabupaten Tangerang.
Sejak tahun lalu, menurutnya sudah banyak pekerja terkena dampak yang sama.
"Kalau tahun 2022 ada tiga perusahaan berdasarkan laporan PHK. Dan jumlah dampaknya 11.769 pekerja. Kalau di tahun 2023 ini kalau tidak salah ada 2.139 orang pekerja di PHK," kata dia
Selain itu, PT Mulia Cemerlang Abadi di Kabupaten Tangerang juga dilaporkan telah tutup.
| Fasilitas dan Tarif Masuk Pantai Mandalika Anyer, Pilihan Menikmati Sunset |
|
|---|
| Jabat Kepala Badan Kesbangpol Banten, Novriyandi Purwansyah : Amanah yang Harus Dilaksanakan |
|
|---|
| BBWSC3 Tuntaskan Sengketa Pembebasan Lahan Bendungan Karian Lewat Jalur Hukum |
|
|---|
| Antisipasi Banjir di Banten, BBWSC3 Kurangi Volume Bendungan hingga Pasang Pos Pemantauan |
|
|---|
| Kontingen Banten Berhasil Raih 33 Medali di Popnas 2025, Enam Medali Emas dari Cabor Renang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-PHK-sdafdaf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.