Puluhan Emak-emak Dirikan Tenda di Depan PT Pelita Enamelware Industry, Minta Hak Diberikan!

Puluhan emak-emak terpaksa mendirikan tenda di depan PT Pelita Enamelware Industry (PWI) yang berlokasi Jalan Raya Serang, Julang, Kecamatan Cikande.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Dok. Kuasa Hukum Buruh
Puluhan buruh mendirikan tenda di depan gerbang pabrik PT Pelita Enamelware Industry. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBNTEN.COM, SERANG - Puluhan emak-emak terpaksa mendirikan tenda di depan PT Pelita Enamelware Industry (PWI), yang berlokasi Jalan Raya Serang, Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Sabtu (7/10/2023).

Upaya itu dilakukan sebagai bentuk protes buruh ke perusahaan, yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak pada 40 buruh sejak 5 September 2023 lalu.

Kuasa Hukum Buruh, Rizal Hakiki mengatakan, aksi tersebut sudah berlangsung sejak 2 Oktober 20233, lantaran perusahaan dianggap mengabaikan hak para buruh.

Baca juga: Daftar Perusahaan di Banten yang Tutup Selama 2023 Buntut Penurunan Produksi, PHK Ribuan Karyawan

"Para buruh ini dizolimi oleh perusahaan," kata Rizal kepada TribunBanten.com, Sabtu (7/10/2023).

Rizal menjelaskan, para buruh sudah bekerja di PT Pelita Enamelware Industry sejak tahun 1996, dengan status karyawan tetap, tetapi ketika di PHK haknya tidak diberikan.

"Para buruh hanya diberikan uang pisah sebesar Rp 1 juta oleh perusahaan. Ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Rizal juga menduga para buruh telah dieksploitasi oleh PT Pelita Enamelware Industry.

Indikasi itu karena sejak tahun 2022, para buruh dipekerjakan tidak sesuai perjanjian kerja.

"Misal di perjanjian kerja mereka sebagai produksi, tapi sejak tahun 2022 mereka disuruh ngecet, pasang semen tembok, untuk membuat gorong-gorong," ujarnya.

Selain itu lanjut Rizal, waktu bekerja pun berubah. Para buruh yang sebelumnya bekerja 26 kali dalam satu bulan.

Saat ini, hanya dipekerjakan selama 4 kali dalam satu bulan.

"Dari awal tahun 2022, ibu-ibu cuma dipekerjakan 4 hari sebulan dengan upah 300 sampai 400 ribu," ungkapnya.

Rizal mengaku, sudah melakukan mediasi dengan pihak PT Pelita Enamelware Industry terkait hak buruh.

Namun, pihak perusahaan siap memberikan uang Rp 4 juta untuk satu orang buruh.

Baca juga: PT KMK Global Sport akan Hengkang dari Tangerang Banten, Nasib Belasan Ribu Pekerja Terancam!

"Itu kan tidak sesuai dengan aturan. Di mana dalam aturan dijelaskan, setiap karyawan yang bekerja lebih dari 9 tahun itu mendapat pesangon 80 sampai 90 juta," jelasnya.

Rizal juga akan membawa kasus ini ke Disnakertrans Provinsi Banten, agar dilakukan mediasi yang menguntungkan para buruh.

"Kalau untuk gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) kita belum berpikir ke sana," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved