Polisi Ringkus Tiga Anggota Geng Motor Sadis di Serang, Sempat Tabrak hingga Bacok Korban

Aparat Sat Reskrim Polresta Serang Kota menangkap tiga anggota geng Bizer inisial MIB (21), MRK (22) dan FP (14) pada Jumat 6 Oktober 2023.

Tayang:
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Wartakotalive.com
Ilustrasi geng motor. Aparat Sat Reskrim Polresta Serang Kota menangkap tiga anggota geng Bizer inisial MIB (21), MRK (22) dan FP (14) pada Jumat 6 Oktober 2023. Mereka ditangkap setelah membacok MF (23), warga Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang di Jalan Raya Cilegon-Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aparat Sat Reskrim Polresta Serang Kota menangkap tiga anggota geng Bizer inisial MIB (21), MRK (22) dan FP (14) pada Jumat 6 Oktober 2023.

Mereka ditangkap setelah membacok MF (23), warga Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang di Jalan Raya Cilegon-Serang.

"Mereka ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Pasar Rau," kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, Senin (9/10/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS Geng Motor Serang Pengendara Pakai Sajam di Akses Jalan Kantor Pemerintahan Banten

Insiden pembacokan itu berawal pada saat geng Bizer merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) dengan sejumlah geng aliansinya.

Setelah itu, para pelaku bergerak menuju arah Cilegon dengan maksud akan tawuran dengan geng motor 21 Stres.

"Tapi mereka mampir dulu untuk mengambil senjata tajam," katanya.

Setibanya di Cilegon, lanjut Sofwan, para geng motor tersebut tidak bertemu dengan lawan tawuran hingga akhirnya kembali ke Kota Serang.

Dalam perjalanan pulang ungkap Sofwan, mereka bertemu dengan MF yang hendak membeli nasi uduk pada pukul 05.00 WIB.

"Korban langsung ditabrak oleh salah satu pelaku, begitu terjatuh ditabrak lagi dan dibacok pada bagian kaki," ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa helm, jaket. Namun senjata tajam milik pelaku belum ditemukan.

"Akibat perbuatannya mereka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved