Bawaslu Banten Sebut Indeks Kerawanan Netralitas ASN Masuk 3 Besar di Indonesia
Komisioner Bawaslu Banten, Zainal Muttaqin menyebut indeks kerawanan pemilu (IKP) di Provinsi Banten mencapai 22 persen.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisioner Bawaslu Banten, Zainal Muttaqin menyebut, indeks kerawanan pemilu (IKP) di Provinsi Banten mencapai 22 persen.
Bahkan Kata Zainal, Provinsi Banten menduduki peringkat tiga nasional dalam indeks kerawanan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
"Banten masuk 10 besar kerawanan netralitas ASN. Posisinya ke 3 dengan presentase 22 lebih persen," kata Zaenal kepada TribunBanten.com, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Bawaslu Rilis 10 Provinsi Berpotensi Rawan Netralitas ASN, Banten Urutan ke-3
Zainal menjelaskan, pada tahun 2019, ditemukan adanya 64 kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan ASN.
Berkaca dari pengalaman tersebut kata Zainal, pihaknya akan memperketat pengawasan.
"Kita sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk bersama-sama mengawasi ASN," katanya.
Zainal juga menyoroti, keluarga ASN yang mencalonkan diri pada Pemilu 2024 mendatang.
Dia mengatakan, pola pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut dengan cara mempromosikan calon, dan membuat dukungan secara terbuka.
Baca juga: Bawaslu Pelototi Akun Medsos ASN Cilegon Banten untuk Cegah Pelanggaran Netralitas
"Misal anaknya nyalon, istrinya nyalon, itu dipromosikan. Padahal aturan ASN jelas, bahwa ASN tidak boleh berpihak," ujarnya.
Oleh karena itu, Zainal berharap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga dapat melakukan pengawasan internal.
"Kita hanya bisa memberikan himbauan, cuma mudah-mudahan BKD mampu mengawasi secara internal," pungkasnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.