Pemilu 2024
Bawaslu Banten Ingatkan Para ASN di Tanah Jawara Netral Dalam Pemilu 2024
Bawaslu Banten mengingatkan para ASN di seluruh Banten, agar tidak mengunggah, membagikan dan menyukai foto peserta Pemilu di media sosial.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Banten, mendapat sorotan tajam dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengingatkan para ASN di seluruh Banten, agar tidak mengunggah, membagikan dan menyukai foto peserta Pemilu di media sosial.
Sebab kata Ali, jika ASN melakukan hal tersebut terindikasi memiliki keberpihakan pada peserta Pemilu.
Baca juga: Bawaslu Rilis 10 Provinsi Berpotensi Rawan Netralitas ASN, Banten Urutan ke-3
"Kan jelas di dalam aturan ASN itu harus netral tidak berpihak, bahkan like and share aja dilarang," kata Ali kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Ali Faisal menjelaskan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022.
Oleh karena itu, Ali meminta ASN di Provinsi Banten harus benar-benar netral, tidak berpihak pada peserta Pemilu karena akan merugikan masyarakat.
"Kalau gerbong birokrasi ini berpihak, pasti ada disintegrasi pasca Pemilu, pasca Pilkada di tataran tertentu. Makanya ASN harus menjaga netralitasnya," katanya.
Ali juga meminta, masyarakat turut terlibat aktif dalam melakukan pengawasan pada ASN di Provinsi Banten.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Banten Awasi Penyebaran Hoax di Media Sosial
Jika menemukan ASN yang tidak netral lanjut Ali, harus segera dilaporkan ke Bawaslu Banten beserta barang buktinya.
"Nah itu kita tunggu dari masyarakat. Jadi nanti kam bisa ada buktinya kan ada screenshot dan lain sebagainya."
"Nanti kita tindaklanjuti, kita klarifikasi dan sebagainya untuk membuktikan itu," pungkasnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.