GERAH Hotman Paris Komentari Putusan MK Kabulakan Gugatan Usia Capres dan Cawapres: Makin Panas

Hotman Paris Hutapea menyoroti putusan MK yang mengabulkan gugatan terkait batas usia calon presiden (capres)

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Istimewa
Hotman Paris Hutapea menyoroti putusan MK yang mengabulkan gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) 

TRIBUNBANTEN.COM - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu langsung.

Sekadar informasi, putusan rkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman yang didampingi para hakim Mahkamah Konstitusi pada Senin (17/10/2023).

Baca juga: Regulasi Pemilu Berubah: MK Bolehkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju di Pilpres, Ini Alasannya

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah.

Putusan MK tersebut langsung dikomentari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dalam pandangan Hotman Paris, vonis MK itu sebagai berita panas yang akan memanaskan perpolitikan di Indonesia.

"Berita Panas hari ini," ujar Hotman melalui akun instagramnya.

Satu menit kemudian, Hotman Paris menulis komentar, "Politik makin panas!!"

MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Hukum

Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta (UNSA) bernama Almas Tsaqibbirru.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.

Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved