Pemkab Serang

Pemkab Serang Berikan Asupan Gizi untuk Keluarga Rawan Stunting di 52 Kampung KB

Pemkab Serang terus berupaya untuk menekan stunting. Satu di antara upaya yang dilakukan adalah dengan mengadakan dapur sehat.

TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Pemkab Serang terus berupaya untuk menekan stunting. Satu di antara upaya yang dilakukan adalah dengan mengadakan dapur sehat. Dapur sehat tersebut diadakan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang. 

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Pemkab Serang terus berupaya untuk menekan stunting.

Satu di antara upaya yang dilakukan adalah dengan mengadakan dapur sehat.

Dapur sehat tersebut diadakan oleh Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang.

Baca juga: PT Pokphand dan Pemkab Serang Bagikan Puluhan Ton Telur ke Masyarakat Demi Tekan Angka Stunting

Dapur sehat tersebut bertujuan untuk memberikan asupan gizi pada keluarga risiko stunting (KRS) di 52 kampung Keluarga Berkualitas (KB).

Kasi Pengendalian Penduduk Dinas KB DKBP3A Kabupaten Serang, Cicih Kurniasih, mengatakan kegiatan dapur sehat ini sudah berjalan dari Februari 2023 sampai sekarang.

"Dapur sehat ini untuk kita berikan intervensi gizi pad keluarga beresiko stunting," kata Cicih kepada TribunBanten.com, Senin (16/10/2023).

Menurut Cicih, sasaran dari dapur sehat tersebut yakni, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, bayi berusia dua tahun, dan bayi usia 5 tahun.

DKBP3 Kabupaten Serang juga melakukan evaluasi dengan cara mendatangi rumah warga yang memiliki anak balita untuk melihat perkembangan anak.

"Satu bulan sekali kita evaluasi, kita timbang berat badannya untuk melihat berapa berat badannya si anak, setelah itu kita berikan edukasi gizi," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Serang Tingkatkan Literasi hingga ke Desa-desa

Di dapur sehat itu juga para ibu diajak melakukan praktik memasak untuk mengedukasi mereka tentang makanan yang memiliki nilai gizi.

"Setelah kita edukasi, kemudian kita evaluasi lagi. Apa betul dia mempraktikkan apa yang udah kita berikan edukasi," ucapnya.

Selain itu, DKBP3A Kabupaten Serang juga mengimbau agar tidak melakukan pernikahan di bawah umur agar tidak menjadi keluarga berisiko stunting.

Menurut Cicih, pihaknya juga menyiapkan tenaga lapangan untuk mengantisipasi pernikahan dini.

Baca juga: Pemkab Serang Bangun TPST Rp 4,5 Miliar, Demi Kurangi Produksi Sampah 40 Ton/Hari di Kecamatan Kibin

"Kami punya batas maksimal usia pernikahan, kalau perempuan 21 tahun laki-laki 25 tahun. Kita juga punya kegiatan di desa masing-masing seperti Bina Keluarga Remaja untuk memberikan edukasi kepada remaja agar tidak menikah di usia dini," ujarnya. (adv/TribunBanten.com/Engkos Kosasih)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved