Berikut 10 Syarat Ajukan Sanggah bagi Pelamar yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023

Berikut syarat ajukan sanggah bagi pelamar yang tidak dinyatakan lolos atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Grafis Tribun Style
ilustrasi CPNS 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut syarat ajukan sanggah bagi pelamar yang tidak dinyatakan lolos atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Peserta yang tidak lolos atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi CPNS dan PPK 2023 bisa mengajukan sanggahan.

Mereka diberikan kesempatan untuk memberikan sanggahan sesuai batas waktu yang ditentukan yakni selama tiga hari, dimulai pada 19 hingga 21 Oktober 2023.

Baca juga: Syarat Mengajukan Sanggah bagi Pelamar yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023

Syarat Ajukan Sanggah

1. Sanggahan diajukan oleh peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

2. Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

3. Alasan sanggah harus mudah dipahami, tidak mengada-ngada, sesuai dengan ketetapan instansi dan regulasi serta sesuai dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

4. Apabila isian yang dimasukkan pelamar tidak sesuai dengan dokumen asli, maka pelamar harus bersedia menanggung akibat dan sanksi.

5. Hasil sanggahan yang sudah diverifikasi sepenuhnya sudah menjadi kewenangan instansi masing-masing.

6. Sanggahan hanya dapat diajukan satu kali.

7. Pelamar tidak disarankan untuk memberikan sanggah jika sudah menyadari kesalahannya karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

8. Jika ada tiga dokumen yang dinilai membuat tidak lolos seleksi, maka ketiga dokumen harus disanggah, tidak bisa hanya salah satu saja.

9. Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelolosan, maka sanggahan selain dari sistem tidak akan diterima.

10. Masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki atau mengganti dokumen yang sudah diunggah di SSCASN.

Pengajuan Sanggah

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved