Respon Ketua Kadin Cilegon Usai Dilaporkan ke Polda Banten Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Sahruji merasa heran dirinya dilaporkan ke Polda Banten.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Haris
Ketua Kadin Kota Cilegon sekaligus Ketua DPC PPP Kota Cilegon H. Sahruji (kanan) saat memberikan hadiah kepada juara turnamen voli open di Ciluit, Kelurahan Deringo, Citangkil, Cilegon. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Sahruji merasa heran dirinya dilaporkan ke Polda Banten.

Namun demikian, Sahruji mengaku akan koperatif dalam menjalani proses yang ditangani Ditreskrimum Polda Banten.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadapi laporan tersebut," kata Sahruji kepada TribunBanten.com.

Baca juga: Tipu Pengusaha Miliaran Rupiah, Al Muktabar Ingin Kabid di BPBD Dipidana, Pemprov Tolak Ganti Rugi

Pernyataan itu diungkapkan Sahruji, usai menghadiri acara kirab Pemilu 2024 yang digelar KPU Kota Cilegon, Minggu (22/10/2023).

Diketahui, Sahruji dilaporkan ke Polda Banten oleh pria bernama Aldin atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Sebelum melaporkan Sahruji, pengusaha di Kota Cilegon itu mengaku sudah dua kali melayangkan somasi pada Sahruji melalui kuasa hukumnya. Namun tak direspon.

Laporan yang ditujukan ke Sahruji itu tercatat pada laporan polisi nomor : LP/B/262/IX/SPKT II.DITRESKRIMUM/2023/POLDA BANTEN pada 29 September 2023.

Ketua DPC PPP Cilegon ini menilai, laporan yang dilakukan Aldin tidak mendasar karena ia merasa sudah menyelesaikan perkara tersebut.

Sahruji menceritakan, ia dan Aldin pernah bertemu untuk membahas tentang penyelesaian utang piutang.

Utang tersebut lanjut Sahruji, disepakati dan dianggap lunas apabila Aldin ikut bekerjasama dalam proyek cut and fill senilai Rp 300 miliar yang dimenangkan Sahruji.

Sehingga kemudian, proyek tersebut dikerjakan bersama dan Aldin menyandang sebagai direktur dan Sahruji sebagai Komisaris. Proyek itu meraup untung Rp 70 miliar yang dihitung langsung oleh Aldin.

"Jadi persoalan itu sudah selesai. Lalu dari sisi mana saya menipu. Proyek ada, keuntungan ada," ungkapnya.

Akan tetapi, Sahruji merasa heran mendapat somasi dari Aldin untuk dirinya pada tanggal 12 September 2023 dan tanggal 18 September 2023 melalui email kuasa hukumnya.

Baca juga: Ketua Kadin Cilegon Dilaporkan ke Polda Banten Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kemudian, pada tanggal 19 September 2023 Sahruji menjawab kedua somasi tersebut melalui email lawfirm.dap@gmail.com.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved