Ini Alasan Perempuan 19 Tahun di Pandeglang Tega Buang Bayi Baru Lahir ke Saluran Air

Plh Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengungkap alasan EM (19) membuang bayi di saluran air.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Tribun Pekanbaru
Plh Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengungkap alasan EM (19) membuang bayi di saluran air. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Plh Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengungkap alasan EM (19) membuang bayi di saluran air.

"EM merasa malu karena hamil di luar nikah oleh pacarnya," kata Ilman saat dikonfirmasi TribunBanten.com, Senin (23/10/2023).

Selain malu, dilanjutkan Ilman, EM takut kena marah orangtuanya. Sebab kehamilan EM hingga usia kandugan 37 Minggu tidak diketahui keluarga.

Baca juga: TERUNGKAP Sosok Ibu Pembuang Bayi di Saluran Air Pandeglang, Ternyata Perempuan Berusia 19 Tahun

"Pacarnya tahu dia hamil, tapi tidak tahu kalau bayi itu akan dibuang," katanya.

Ilman mengaku, akan terus mendalami kasus tersebut. Termasuk mencari tahu apakah pacar pelaku terlibat dalam kasus tersebut.

"Ya akan kita kembangkan, mendalami keterangan pelaku," pungkasnya.

Sebelumnya, masyarakat di Desa Kadubumbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, digegerkan adanya penemuan mayat bayi, pada Sabtu 21 Oktober 2023.

Warga Kampung Lembur Sawah, Desa Kadubungbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten dikagetkan dengan penemuan mayat bayi baru lahir di saluran air, Sabtu (21/10/2023).
Warga Kampung Lembur Sawah, Desa Kadubungbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten dikagetkan dengan penemuan mayat bayi baru lahir di saluran air, Sabtu (21/10/2023). (Dok. Polsek Cimanuk)

Mayat bayi berjenis kelamin pria tersebut dibuang EM di saluran air setelah melahirkan sendiri di kamar mandi belakang rumah neneknya.

Sehari setelah membuang bayi, Sat Reskrim Polres Pandeglang menangkap EM di rumahnya.

Atas perbuatannya, tersangka EM dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) jo Pasal 76C Undang-undang republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan ke 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved