Pasar Malam Pabuaran Dibakar

Pengelola Pasar Malam Pabuaran Serang yang Dibakar Warga Diamankan Polisi, Ini Alasannya

Aparat Kepolisian Polresta Serang Kota mengamankan tiga orang pria dalam insiden pembakaran pasar malam.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi ditangkap. Aparat Kepolisian Polresta Serang Kota mengkap tiga orang pria dalam insiden pembakaran pasar malam. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih


TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aparat Kepolisian Polresta Serang Kota mengamankan tiga orang pria, dalam insiden pembakaran pasar malam.

Ketiga orang tersebut merupakan pengelola wahana bermain anak di pasa malam yang berlokasi di Kampung Cilewung, Desa Kadu Beureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Ketiga orang tersebut yakni, MM (36) warga Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang
UB (58) warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang dan AN (59) warga Janggalan, Kabupaten Kudus.

Baca juga: Awal Mula Pasar Malam di Pabuaran Serang Dibakar, Dipicu Tewasnya Anak Berusia 11 Tahun

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, alasan ketiga orang tersebut diamankan karena diduga ada unsur kelalaian hingga menyebabkan kematian.

"Mereka diamankan di lokasi kejadian," kata Sofwan kepada wartawan di Polresta Serang Kota, Minggu (29/10/2023).

Sofwan menjelaskan, korban meninggal dunia berinsial G (11) warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

G diduga tersengat aliran listrik saat bermain di wahana pasar malam.

"Korban memegang pagar pembatas wahana yang diduga ada aliran listrik akibat kabel terkelupas, sehingga koran tersetrum," ungkap Sofwan.

Lanjut Sofwan, akibat hal tersebut korban meninggal dunia.

Pihak keluarga korban sempat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), untuk meminta pertanggungjawaban dari pengelola.

"Karena tidak bertemu dengan pengelola sehingga terjadi pembakaran beberapa permainan," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Pasar Malam di Pabuaran Serang Dibakar Warga: Bermula Anak Kecil Tewas Kesetrum

Sofwan mengaku masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Sedangkan untuk sementara ketiga pengelola dijerat pasal 359 KUHP terkait kelalaian hingga menyebabkan kematian.

"Kita masih dalami apakah ada tanda agar warga tidak mendekati aliran listrik atau semacamnya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved