Layanan Foto dan Wawancara Pemohon Paspor Kantor Imigrasi Cilegon untuk Sementara Dialihkan ke MPP
Pada saat proses renovasi, tidak bersentuhan dengan konstruksi struktur bangunan.
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Atap ruang pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, runtuh, Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 14.22.
Atap tersebut saat ini sedang direnovasi dan pemasangan interior.
Kasi Informasi dan Teknologi Keimigrasian TPI Cilegon, Nidya Oktaviyanti, mengatakan peristiwa tidak terduga ini terjadi pada saat hendak dipasangi instalasi meja, kursi dan sebagainya.
Baca juga: Berkat Kejelian Petugas Imigrasi Tangerang Kemenkumham Banten, 3 WNA Asal Kamerun Ditangkap di Mal
Pada saat proses renovasi, tidak bersentuhan dengan konstruksi struktur bangunan.
Robohnya atap bangunan diduga karena usia yang sudah tua karena dibangun pada 1983.
"Tidak ada korban jiwa atau luka karena runtuhnya atap itu saat Minggu, tidak terdapat layanan Keimigrasian," katanya.
Pihak TPI Cilegon pun cepat dan tanggap.
Pelayanan foto dan wawancara bagi pemohon yang telah mendaftar melalui aplikasi M-Paspor pada Senin (30/10/2023)-Selasa (31/10/2023), dialihkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon.
Pelayanan dilakukan di MPP Kota Cilegon Gedung Graha Edhi Praja lantai dasar, Jalan Jenderal Sudirman 2, Ramanuju, Kecamatan Purwakarta.
"Kami segera menghubungi seluruh pemohon yang terdaftar melalui WhatsApp, SMS, dan sambungan telepon langsung," ucap Nidya.
TPI Cilegon juga sudah menyiagakan tiga kendaraan dinas bagi pemohon yang sudah telanjur datang ke Kantor Imigrasi Cilegon, Senin ini, untuk diantarkan ke MPP.
"Layanan foto dan wawancara di MPP, tetapi pengambilan paspor tetap dilakukan di Kantor Imigrasi Cilegon. Demikian juga dengan layanan izin tinggal akan dilayani di Kantor Imigrasi Cilegon,” ujarnya.
Baca juga: Upaya Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kantor Imigrasi Cilegon Renovasi Sarana dan Prasarana
Untuk selanjutnya, layanan paspor, khususnya foto dan wawancara, sementara akan dialihkan ke MPP Kota Cilegon.
Pemohon masih tetap dapat melakukan pendaftaran melalui M-Paspor, dengan memilih lokasi Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon yang tertera pada aplikasi M-Paspor.