Kemenkumham Banten
Berkat Kejelian Petugas Imigrasi Tangerang Kemenkumham Banten, 3 WNA Asal Kamerun Ditangkap di Mal
Tiga warga negara asing (WNA) asal Kamerun ditangkap di Pelayanan Gerai Tangcity
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Tiga warga negara asing (WNA) asal Kamerun ditangkap di Pelayanan Gerai Tangcity Mall, Kota Tangerang, Sabtu (23/6/2023).
Ketiganya ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Kanwil Kemenkumham karena diduga memalsukan dokumen untuk membuat paspor Indonesia.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto, mengatakan dugaan pemalsuan itu dilakukan dengan cara melampirkan dokumen persyaratan permohonan paspor Indonesia yang sudah lengkap.
Baca juga: Tingkatkan Kompetensi, Kemenkumham Banten Berikan Pelatihan Bahasa Isyarat Ke Petugas LayananÂ
"Alhamdulillah berkat kejelian petugas Keimigrasian sehingga kita bisa mencegah tindak pidana ini," katanya saat konferensi per di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Selasa (19/9/2023).
Kepala Kantor Imigras Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, mengatakan tiga WNA itu diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketiganya bisa dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, mengapresiasi upaya penggagalan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
"Ini merupakan satu di antara pencapaian yang luar biasa," ucapnya.
Baca juga: 8 Griya Kempo Diresmikan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Ini Daftar Lokasinya
Tejo Harwanto berharap jajaran Imigrasi yang ada di wilayah Provinsi Banten agar terus melakukan pengawasan orang asing yang ada di wilayah Banten.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.