Perjalanan Kasus WNA Korsel yang Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Petugas Imigrasi di Apartemen

Berikut ini perjalanan kasus KH, Warga Negara Asing (WNA) hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan petugas imigrasi di Tangerang.

Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com
Berikut ini perjalanan kasus KH, Warga Negara Asing (WNA) hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan petugas imigrasi di Tangerang. TFF alias TS, petugas imigrasi ditemukan tewas setelah terjatuh dari lantai 19 sebuah apartemen di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian membenarkan upaya penetapan tersangka tersebut. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini perjalanan kasus KH, Warga Negara Asing (WNA) hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan petugas imigrasi di Tangerang.

TFF alias TS, petugas imigrasi ditemukan tewas setelah terjatuh dari lantai 19 sebuah apartemen di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian membenarkan upaya penetapan tersangka tersebut.

"Ya, sudah," ujar dia, kepada wartawan pada Senin (30/10/2023).

Baca juga: Terlibat Cekcok, WN Korea Selatan Diduga Jatuhkan ASN Imigrasi dari Lantai 19 Apartemen Tangerang

Samian juga menuturkan KH telah ditahan terkait kasus tersebut.

Namun, tak dijelaskan olehnya sejak kapan ditahan.

"Ya (sudah ditahan). (KH dijerat dengan Pasal) terkait perkara perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan," katanya.

Saat ditanya mengapa tersangka tak dijerat Pasal pembunuhan, Samian mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman.

"Terkait itu masih didalami," ucapnya.

Sebelumnya KH diketahui sempat ditahan di rumah detensi Imigrasi (rudenim) selama 3 tahun.

"Latar belakang pelaku juga pernah ditahan di rumah detensi imigrasi Jakbar selama 3 tahun," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).

KH, kata Hengki, bahkan pernah dideportasi ke Korea Selatan lantaran masalah keimigrasian, tapi dapat kembali ke Indonesia hingga akhirnya ditangkap dalam kasus itu.

"Pelanggaran imigrasi kemudian dideportasi kemudian kembali ke Jakarta tapi dengan dokumen lengkap," tutur dia.

Lebih lanjut, eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut menuturkan masih mendalami penyebab tewasnya TF yang terjatuh dari lantai 19 apartemen itu.

"Sampai dengan sore ini terduga masih kita periksa yang jelas tindak pidana awal pengancaman perbuatan tidak menyenangkan sudah kita konstruksikan," ucapnya.

"Sambil kita mendalami perbuatan yang terjdi sehingga ada korban yang terjatuh dari lantai 19," lanjut Hengki.

Baca juga: Niat Minta Tolong Carikan Loker, Wanita di Tangerang Malah Dirudapaksa Teman Prianya di Apartemen

Polisi olah TKP

Polisi menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait tewasnya seorang petugas Imigrasi di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Petugas Imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus (TFF) itu tewas usai dilempar warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KH dari lantai 19 Apartemen Metro Garden.

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, TFF ditemukan tewas di lantai 3 sebuah ruko yang berada di depan apartemen tersebut.

"Korban jatuh dari lantai 19 Apartemen Metro Garden ke lantai 3 ruko yang ada di bawahnya dan ini langsung meninggal dunia," ujar Kompol Rio Mikael Tobing saat diwawancarai Wartakotalive.com, Jumat (27/10/2023).

"Korban merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Imigrasi dengan inisial TFF," sambungnya.

Lebih lanjut Rio menjelaskan, pasca peristiwa tersebut olah TKP dilakukan dengan menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Inafis, hingga Tim Dokpol Polri.

Pasca menggelar olah TKP, jasad korban pelemparan tersebut dibawa dengan menggunakan kantong jenazah berwarna orange.

"Kami melakukan penanganan awal, melaksanakan olah TKP, lalu berkoordinasi dengan Puslabfor, Inafis, hingga Tim Dokpol," kata dia.

"Itu sudah menjadi SOP kami, apabila ada korban meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar, otomatis polisi datang untuk melaksanakan olah TKP dan cek identifikasi terhadap korban," terangnya.

Baca juga: Sosok Pelaku yang Rudapaksa Teman Wanita di Apartemen Tangerang, Awalnya Niat Nolong

Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KH karena diduga membunuh petugas Imigrasi di sebuah apartemen kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.

"Jadi kami sudah amankan terduga pelaku. Terduga pelaku WN Korea Selatan," tutur Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, Jumat.

Tim gabungan kolaborasi interprofesi saat ini masih melakukan pendalaman terkait kejadian tersebut.

"Kami sedang dalam penyelidikan, apakah ini merupakan terkait dengan pembunuhan atau homicide atau apakah bunuh diri, apakah kecelakaan dan sebagainya masih dalam penyelidikan," tutur dia.

Hengki menuturkan, pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya guna diperiksa secara intensif.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul WN Korsel yang Lempar Petugas Imigrasi dari Lantai 19 Apartemen Ditetapkan Tersangka

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved