Kunci Jawaban

KUNCI JAWABAN PKN Kelas 10 Hal 34: Jenis-Jenis kekuasaan yang Berlaku dalam Penyelenggaraan Negara

Mari simak soal dan kunci jawaban Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) kelas 10 halaman 34 Uji Kompetensi Bab 1

Editor: Siti Nurul Hamidah
izi.app/TribunBanten.com
Mari simak soal dan kunci jawaban Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) kelas 10 halaman 34 Uji Kompetensi Bab 1 

TRIBUNBANTEN.COM - Mari simak soal dan kunci jawaban Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) kelas 10 halaman 34 Uji Kompetensi Bab 1.

Dalam soal pelajaran PKN kelas 10 halaman 34, siswa akan diuji pemahamannya terkait jenis-jenis kekuasaan pada Bab 1.

Bab 1 buku PKN kelas 10 berjudul Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.

Pada soal PKN kelas 10 halaman 34 tersebut, siswa diminta untuk menjawab soal uraian.

Soal yang harus dijawab siswa salah satunya: "jelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia!"

Dengan mengerjakan soal PKN kelas 10 halaman 34, siswa diharapkan dapat memahami pelajaran yang sudah diajarkan.

Ilustrasi siswa belajar mandiri
Ilustrasi siswa belajar mandiri (freepik.com)

Baca juga: KUNCI JAWABAN PKN Kelas 10 Halaman 58: Identifikasi Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama dan Kepercayaan

Baca juga: KUNCI JAWABAN PKN Kelas 8 Halaman 41: Tulis Perilakumu yang Mencerminkan Aspek-Aspek di Bawah Ini!

Sebelum melihat kunci jawaban dalam artikel ini, siswa diharapkan telah mengerjakan soal secara mandiri.

Kunci Jawaban ini ditujukan kepada wali murid atau orangtua  siswa untuk mengoreksi hasil belajar.

Tribunbanten.com tidak bertanggungjawab dalam perbedaan jawaban pada kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 34.

Lebih lengkapnya, baca soal dan kunci jawaban berikut:

Uji Kompetensi Bab 1

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat.

1. Jelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia!

Jawaban:

Jenis jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di RI adalah kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved