Intip Risiko dan Cara Memadankan KTP dan NPWP, Segera Aktivasi Sebelum 31 Desember 2023

Cek cara memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Indonesia.go.id
Cek cara memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

TRIBUNBANTEN.COM - Cek cara memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemerintah memberlakukan NIK jadi NPWP secara menyeluruh mulai (1/1/2024).

Para wajib pajak diberi waktu memadankan NIK dan NPWP sampai (31/12/2023).

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2023: Masih Ada Program Bebas Biaya BBNKB

Risiko tak memadankan NIK dan NPWP

Para wajib pajak akan mendapatkan dua risiko apabila tida memadankan NIK dan NPWP sampai 31 Desember 2023.

Diketahui wajib pajak akan kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan antara lain:

1. Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

2. Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN)

Tutorial Memadankan KTP dan NPWP

Cara login akun pajak pakai NIK:

  1. Kunjungi www.pajak.go.id
  2. Tekan login
  3. Masukkan 16 digit NIK
  4. Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  5. Jika sudah langsung klik login
  6. Tunggu masuk ke halaman profil

Nah, apabila gagal saat login lakukan hal ini:

  1. Kunjungi www.pajak.go.id
  2. Tekan login
  3. Masukkan 15 digit NPWP
  4. Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  5. Buka menu profil
  6. Masukkan NIK sesuai KTP
  7. Cek validitas NIK
  8. Klik ubah profil Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
  9. Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved