Mengenal Sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, Diprakarsai Soeharto Tahun 1993

Mengenal sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang diprakarsai oleh Soeharto Tahun 1993 yang diperingati setiap 5 November

Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase/TribunBanten.com
Mengenal sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang diprakarsai oleh Soeharto Tahun 1993 yang diperingati setiap 5 November 

TRIBUNBANTEN.COM - Mengenal sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang diprakarsai oleh Soeharto Tahun 1993.

Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional setiap tahunnya diperingati pada 5 November.

Adapun pada tahun ini, Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional diperingati pada Minggu (5/11/2023) besok).

Tujuan diadakannya peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional adalah untuk meningkatkan kepedulian, perlindungan, pelestarian puspa, dan satwa nasional serta untuk menumbuhkan dan mengingatkan akan pentingnya puspa dan satwa dalam kehidupan.

Melansir dari situs resmi Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia, tema peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2023 (HCPSN 2023) adalah "Puspa Satwa Hidupan Liar Indonesia".

Baca juga: Kumpulan Link Twibbon Terbaik Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2023: Buat Foto Profilmu Keren

Baca juga: Kumpulan Kata Bijak Pahlawan Nasional untuk Peringatan Hari Pahlawan 2023, Cocok jadi Caption Sosmed

Sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional

Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional pertama kali diprakarsai oleh Soeharto pada tahun 1993.

Dikutip dari laman menlhk.go.id, Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional diperingati setiap tanggal 5 November dan tertuang pada Keppres Nomor 4 Tahun 1993 yang ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto saat itu.

Adapun isi dari Keppres Nomor 4 Tahun 1993 tersebut membahas tentang Satwa dan Bunga Nasional.

Selengkapnya, inilah isi dari Keppres Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional dikutip dari peraturan.bpk.go.id.

Keppres Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional

Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Satwa dan Bunga Nasional, menetapkan :

Pertama:

Tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa darat, air, dan udara, dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut:

1. Komodo (Varanus komodoensis), sebagai satwa nasional;

2. Ikan Siluk Merah (Sclerophages formosus), sebagai satwa pesona; dan

3. Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), sebagai satwa langka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved