Berikut Aturan Berpakaian dan Tata Tertib Tes SKD CPNS-PPPK, Perhatikan Sanski Apabila Datang Telat

Berikut aturan berpakaian dan tata tertib saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS PPPk 2023.

Tribunnews.com
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Berikut aturan berpakaian dan tata tertib saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS PPPk 2023. 

- Ujian SKD dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

- Peserta yang dapat mengikuti SKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes/ujian yang telah ditentukan.

- Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum SKD dimulai.

- Sebelum SKD dimulai, peserta harus melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen antara lain:

a. Asli KTP Elektronik atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang sah.

b. Asli Kartu Peserta Ujian

- Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia Seleksi Instansi.

- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

- Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan (kaus, celana bahan jeans dan sandal tidak diperkenankan)

- Di dalam ruang tes, peserta hanya diperbolehkan membawa asli e-KTP atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang sah dan Kartu Peserta Ujian CPNS

- Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.

- Peserta yang datang pada saat/ sesudah briefing/ pengarahan berlangsung tidak diperkenankan mengikuti tes SKD dan dianggap gugur.

- Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

a. buku atau catatan lainnya.

b. kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved