Berikut Aturan Berpakaian dan Tata Tertib Tes SKD CPNS-PPPK, Perhatikan Sanski Apabila Datang Telat

Berikut aturan berpakaian dan tata tertib saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS PPPk 2023.

Tribunnews.com
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Berikut aturan berpakaian dan tata tertib saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS PPPk 2023. 

c. senjata api/tajam atau sejenisnya.

d. menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

- Peserta dilarang:

a. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung.

b. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.

c. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.

d. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

e. merokok dalam ruangan seleksi.

- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

- Apabila selama ujian mengalami keluhan kesehatan, peserta wajib melapor kepada panitia.

3. Sanksi

- Terlambat hadir dari jadwal seleksi yang ditentukan, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

- Tidak membawa dokumen yang ditentukan, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul Aturan Berpakaian dan Tata Tertib Saat Tes SKD CPNS-PPPK

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved