Empat di Antaranya Adalah Mantan Koruptor, Ini 7 Nama Caleg DPRD Banten Eks Narapidana Lolos DCT
Sebanyak 1.333 orang telah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) caleg DPRD Banten di Pemilu 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Banten telah menetapkan sebanyak 1.333 orang sebagai daftar calon tetap (DCT) caleg DPRD Banten di Pemilu 2024.
Dari jumlah caleg DPRD Banten yang masuk dalam DCT tersebut, tujuh (7) di antaranya merupakan mantan narapidana.
Ketujuh narapidana tersebut empat di antaranya merupakan mantan koruptor.
Sementara sisanya terpidana umum.
Baca juga: Setelah DCT Ditetapkan, KPU Banten Imbau Para Caleg Ikuti Jadwal dan Aturan Main Kampanye
"Terpidana korupsi empat orang, terpidana umum tiga orang," kata Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan kepada TribunBanten.com, Sabtu (4/11/2023).
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini nama-nama mantan narapidana yang masuk DCT caleg DPRD Banten di Pemilu 2024.
1. Desi Yusandi
Desi Yusandi merupakan politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang diketahui merupakan mantan narapidana korupsi.
Saat ini, perempuan asal Kota Tangerang Selatan itu, telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024, untuk daerah pemilihan Banten 8 Kota Tangerang B dengan nomor urut 1 dari Partai Golkar.
2. Tb. Faisal Hamdan
Tb. Faisal Hamdan merupakan politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang diketahui merupakan mantan narapidana umum.
Saat ini, pria asal Bekasi itu, telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024, untuk daerah pemilihan Banten 10 Kabupaten Lebak dengan nomor urut 12 dari Partai Golkar.
3. Agus M. Randil
Agus M. Randil merupakan politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang diketahui merupakan mantan narapidana korupsi.
Saat ini, pria asal Pandeglang itu, telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024, untuk daerah pemilihan Banten 11 Kabupaten Pandeglang dengan nomor urut 5 dari Partai Golkar.
4. Aries Halawani R
Aries Halawani R merupakan politisi dari Partai NasDem yang diketahui merupakan mantan narapidana korupsi.
Saat ini, pria asal Jakarta Timur itu, telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024, untuk daerah pemilihan Banten 2 Kabupaten Serang dengan nomor urut 1 dari Partai NasDem.
5. Santuso Jihady
Santuso Jihady merupakan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang diketahui merupakan mantan narapidana umum.
Saat ini, pria asal Kabupaten Serang itu, telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024, untuk daerah pemilihan Banten 11 Kabupaten Pandeglang dengan nomor urut 4 dari Partai PAN.
6. Jhony Husban
Jhony Husban merupakan politisi dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang diketahui merupakan mantan narapidana korupsi.
Saat ini, pria asal Kota Cilegon itu, telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024, untuk daerah pemilihan Banten 12 Kota Cilegon dengan nomor urut 1 dari Partai PBB.
7. Napisah
Napisah merupakan politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diketahui merupakan mantan narapidana umum.
Saat ini, perempuan asal Depok itu, telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024, untuk daerah pemilihan Banten 7 Kota Tangerang A dengan nomor urut 2 dari Partai PSI.
Komentar Pengamat
Pengamat politik dari Universitas Terbuka Serang, Asep Saefullah menyinggung sistem kaderisasi partai politik.
Hal itu menanggapi, soal 7 orang mantan narapidana yang masuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Banten di Pileg 2024.
Mereka adalah Desi Yusandi, Tb. Faisal Hamdan, Agus M. Randil, Aries Halawani R, Santuso Jihadi, Jhoni Husban dan Napisah.
Asep menilai, fenomena tersebut karena regenerasi kader di partai politik (Parpol) tidak berjalan dengan baik. Sehingga memasukkan eks narapidana sebagai calon anggota legislatif.
"Bisa jadi sistem pengkaderannya gagal, karena hanya mengedepankan beberapa kepentingan saja," kata Asep saat dikonfirmasi TribuBanten.com, Sabtu (4/11/2023).
Padahal kata Asep, sistem kaderisasi parpol sangat penting untuk mengukur loyalitas dan integritas calon anggota legislatif.
Sebab, lanjut Asep, jika parpol hanya asal comot menjadikan eks narapidana calon anggota legislatif rentan merusak citra parpol.
"Orang yang sudah melakukan perbuatan jelek bisa jadi berubah, tetapi bisa juga tidak. Makanya tadi itu, penting pengkaderan ini," ujarnya.
Wakil Ketua III STKIP Syekh Manshur Pandeglang ini juga beranggapan dengan dicalonkannya eks narapidana menjadi calon anggota legislatif, menutup ruang kader partai yang lain terjun ke politik langsung.
Baca juga: Alasan Komedian Bedu Keluar dari PAN dan Batal Nyaleg di DPRD Banten: Saya Merasa Nggak Dianggap
"Partai itu tempatnya kaderisasi untuk mencetak kepemimpinan, dari muda sampai ke senior. Jadi jangan hanya berpikir dapat meraih suara saja," ungkapnya.
Asep juga meyakini, eks narapidana yang menjadi calon anggota legislatif tidak akan membawa pengaruh suara yang signifikan untuk parpol.
"Masyarakat sekarang sudah cerdas, bisa menila mana yang memiliki rekam jejak juga kan," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.