Pemilu 2024

Setelah DCT Ditetapkan, KPU Banten Imbau Para Caleg Ikuti Jadwal dan Aturan Main Kampanye

KPU Provinsi Banten telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024 sebanyak 1.333 orang.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/Dok KPU
Tujuh orang dari ribuan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024 adalah mantan narapidana. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin


TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024 sebanyak 1.333 orang.

Jumlah tersebut tersebar di 12 daerah pemilihan pada 18 partai politik sebagai peserta Pemilu Tahun 2024.

Setelah DCT ditetapkan pada Jumat (3/11/2023) kemarin dan diumumkan pada hari ini, Sabtu (4/11/2023).

Baca juga: 7 Eks Narapidana Lolos DCT Anggota DPRD Banten di Pemilu 2024, Ini Nama-namanya

KPU Provinsi Banten menghimbau kepada Partai Politik peserta Pemilu 2024 di tingkat Provinsi Banten dan calon anggota DPD RI Dapil Banten agar dalam pelaksaan kampanye tidak di luar jadwal. 

Imbauan itu disampaikan kepada peserta Pemilu melalui Surat KPU Provinsi Banten Nomor 384/PL.01.4-SD/36/2023 tanggal 4 November 2023 perihal Himbauan Pelaksanaan Kampanye Peserta Pemilu 2024.

KPU Provinsi Banten dalam himbauanya menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan kampanye.

Di antaranya:

1. Kampanye Pemilu dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan media sosial, dimulai pada tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024.

2. Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring, di mulai pada tanggal 21 Januari 2024 s.d 13 Februari 2024.

Baca juga: Pemilu 2024: Anak Lanang WH dan Ratu Atut Berebut Kursi DPRD Provinsi Banten, Ini Sosoknya

3. Peserta Pemilu dalam pemasangan alat peraga kampanye agar sesuai dengan lokasi pemasangan yang ditetapkan oleh KPU dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Peserta Pemilihan Umum di Tingkat Provinsi Banten agar mempedomani ketentuan jadwal waktu pelaksanaan kampanye sebagaimana tersebut. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved