1,3 Juta Lowongan ASN 2024, Berikut Rincian Formasi yang Dibutuhkan

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja mengatakan 1,3 juta lowongan Aparatur Sipil Negara (ASN) dibuka 2024.

Editor: Glery Lazuardi
net
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja mengatakan 1,3 juta lowongan Aparatur Sipil Negara (ASN) dibuka 2024. Sebanyak 1,3 juta ASN itu untuk kebutuhan instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, juga pemerintah daerah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja mengatakan 1,3 juta lowongan Aparatur Sipil Negara (ASN) dibuka 2024.

Sebanyak 1,3 juta ASN itu untuk kebutuhan instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, juga pemerintah daerah.

"2024, kami sudah hitung, formasi yang akan kita siapkan itu sekitar 1,3 juta," kata dia pada Rabu (8/11/2023).

Baca juga: 20 Contoh Soal TWK SKD CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Dia menjelaskan penghitungan itu didasarkan pada

Pertama, sisa formasi 2023.

Kedua, jumlah ASN yang pensiun pada tahun 2024.

Ketiga, jumlah kebutuhan riil di lapangan.

Dari tahun ke tahun, Kementerian PANRB memberi ruang formasi kebutuhan yang besar.

Namun, menurutnya pemenuhan formasi itu tidak optimal.

“Kami menerima banyak keluhan dari fresh graduate yang tidak bisa melamar. Usulan dari Kementerian, Lembaga, dan Pemda belum optimal,” ujarnya

Pada 2023, kata dia, rencana kebutuhan ASN secara nasional 1.030.751 baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Namun, terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk terdapat beberapa Pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya.

Sehingga berdasarkan data per 1 Agustus 2023, jumlah yang ditetapkan tahun ini sebanyak 572.496 formasi ASN.

Diungkap Aba, usai diundangkannya Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, rekrutmen pegawai pemerintah didesain lebih fleksibel.

Baca juga: Besaran Upah Banten Jika UMP 2024 Naik 15 Persen, Ini Perbandingan selama 5 Tahun Terakhir

Kata dia, salah satu perubahan usai UU ini diketok adalah, alokasi sumber daya dan anggaran bisa tidak selaras dengan tingkat kebutuhannya, lantaran usulan penambahan formasi, tahun-tahun sebelumnya belum sepenuhnya dikaitkan dengan arah prioritas pembangunan nasional.

Kini, kebutuhan pegawai secara nasional sesuai anggaran yang tersedia.

Instansi dapat menentukan jenis jabatan yang akan direkrut dan pada jenjang mana, dan sesuai dengan anggarannya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved