Besaran Upah Banten Jika UMP 2024 Naik 15 Persen, Ini Perbandingan selama 5 Tahun Terakhir

Sejumlah elemen buruh meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen.

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Sejumlah elemen buruh meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah elemen buruh meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen.

Baca juga: Kenaikan UMP 2024, Ini Daftar Upah Minimum 2023 untuk 8 Kabupaten dan Kota di Banten

Berapa besaran UMP 2024 Banten apabila upah minimum naik?

Berdasarkan penghitungan TribunBanten.com, UMP 2024 Banten akan mengalami kenaikan sebesar Rp 399.192.

Di mana UMP 2023 Banten ditetapkan sebesar Rp 2.661.280.

Penetapan UMP 2023 Banten berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022.

UMP 2023 Banten itu mengalami kenaikan sebesar Rp 160.077 dibandingkan tahun sebelumnya.

Untuk menaikkan UMP 2024 Banten, maka harus ada perubahan atau revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berikut ini perbandingan UMP Banten dalam 5 tahun terakhir:

2023: Rp 2.661.280

2022: Rp 2.501.203

2021: Rp 2.460.996,54

2020: Rp 2.460.996,54

2019: Rp 2.200.000

Baca juga: Upah Minimum Provinsi 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, Berikut Cara Penghitungan dan Besarannya

Alasan Kenaikan UMP 2024 15 Persen

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal sebelumnya mengatakan, usulan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen itu diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved