Kenaikan UMP 2024, Ini Daftar Upah Minimum 2023 untuk 8 Kabupaten dan Kota di Banten

Berikut ini informasi soal Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Banten

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Berikut ini informasi soal Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Banten. UMP 2024 diprakirakan akan mengalami kenaikan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi soal Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Banten

UMP 2024 diprakirakan akan mengalami kenaikan.

Namun, kenaikan tidak sampai 15 persen.

Kenaikan UMP disesuaikan dengan kebutuhan hidup satu keluarga selama sebulan.

Baca juga: Daftar Lengkap UMK Banten 2023, 4 Kabupaten/Kota Masuk List Upah Minim Tertinggi di Jawa

Sementara itu untuk UMK, nilainya tidak boleh kurang dari ketetapan yang ada di UMP.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menjadi acuan menetapkan UMP.

Berikut ini daftar UMK 2023 untuk 8 Kabupaten/Kota di Banten

Kota Cilegon: Rp 4.657.222

Kota Tangerang: Rp 4.584.519

Kota Tangerang Selatan: Rp 4.551.451

Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688

Kabupaten Serang: Rp 4.492.961

Kota Serang: Rp 4.090.799

Kabupaten Pandeglang: Rp 2.980.351

Kabupaten Lebak: Rp 2.944.665

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved