Kenaikan UMK 2024: Ini Daftar Upah Minimum 8 Kabupaten/Kota di Banten Apabila Naik 15 Persen

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Banten diprakirakan akan naik sebesar 15 persen.

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Banten diprakirakan akan naik sebesar 15 persen. Berikut ini daftar UMK 8 Kabupaten/Kota di Banten apabila naik 15 persen. 

UMK 2023 Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.980.351

Naik: Rp 447.052 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp 3.427.403

Kabupaten Lebak

UMK 2023 Kabupaten Lebak sebesar Rp2.944.665,46

Naik: Rp 441.699 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp 3.386.364

Baca juga: Daftar 12 Daerah dengan Upah Minimum Tertinggi di Indonesia 2023, 3 Wilayah di Banten Termasuk

Penghitungan UMP

Berikut bocoran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Banten di tahun 2024.

Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi mengatakan, penghitungan UMP dihitung berdasarkan kebutuhan hidup satu keluarga selama sebulan.

Kemudian berdasar pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Ia pun memperkirakan kenaikan UMP pada 2024 tidak mencapai 15 persen.

"Perkiraan saya kenaikannya mungkin tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh teman-teman pekerja sampai dengan 15 persen, mungkin tidak segitu," ujar Septo kepada TribunBanten.com.

Septo menjelaskan, UMP 2024 tersebut hanya sebatas jaring pengaman untuk penetapan upah, sehingga tidak akan menjadi persoalan.

Lanjut Septo, jika nanti ada perusahaan tidak mampu membayar berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), nilainya tidak boleh kurang dari ketetapan yang ada di UMP.

"Yang berpersoalan itu adalah penetapan UMK di Kabupaten Kota, karena itu yang menjadi acuan buruh untuk mendapatkan upah minimum nya," ungkapnya.

Septo mengaku khawatir kenaikan UMP 2024 tersebut akan berdampak pada perkembangan investasi di Provinsi Banten.

Baca juga: Daftar Lengkap UMK Banten 2023, 4 Kabupaten/Kota Masuk List Upah Minim Tertinggi di Jawa

Ini berkaca pada penetapan UMP tahun 2023, di mana pasca penetapan tak sedikit perusahaan yang meninggalkan Banten dan berinvestasi ke daerah yang lebih murah UMP dan UMK nya.

"Hal itu mungkin ada (perusahaan pergi dari Banten), tapi ke daerah lain juga sama saja naik. Nanti kita lihat," pungkasnya.

Lebh lanjut  Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan UMP Banten akan diketuk palu apabila Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebab PP Nomor 36 Tahun 2021 menjadi acuan pihaknya untuk menetapkan kenaikan UMP Banten.

"Biasanya kalau PP itu sudah keluar, dikirim ke kita itu lengkap dengan angka-angka statistik yang menjadi acuan UMP," katanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved