Sosok dan Profil Suhartoyo, Eks Hakim PN Tangerang yang Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Mahkamah Konstitusi (MK) menyepakati Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena melanggar etik berat.

Editor: Ahmad Haris
Dok. MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menyepakati Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar etik berat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini adalah sosok Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi atau Ketua MK yang baru.

Ia resmi menjadi Ketua MK periode 2023-2028, menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar etik berat.

Nama Suhartoyo disepakati melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi, dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Sindir Ketua MK Anwar Usman Tidak Takut Lagi pada Tuhan, Amien Rais: ini Negeri dibuat Jadi Rusak!

"Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr. Suhartoyo dan insya Allah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis.

MK mengonfirmasi, seluruh hakim konstitusi hadir di dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Akan tetapi, imbas pelanggaran etik berat, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Pemilihan pimpinan MK ini akhirnya menyepakati Suhartoyo menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman.

Berikut ini profil Suhartoyo dikutip dari website MK.

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo merupakan hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Suhartoyo terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015.

Pada 17 Januari 2015, Suhartoyo mengucap sumpah sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Joko Widodo.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved