Kota Cilegon Tertinggi, Ini Daftar UMK 2024 8 Kabupaten/Kota Provinsi Banten Apabila Naik 15 Persen
Simak di dalam artikel ini jumlah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2024 apabila mengalami kenaikan hingga 15 persen.
Editor:
Amanda Putri Kirana
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Simak di dalam artikel ini jumlah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2024 apabila mengalami kenaikan hingga 15 persen.
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan, penetapan dan pengumuman UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
"UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November, " kata Anwar dikutip dari TribunJakarta.com.
UMP sendiri adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di satu provinsi.
UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing
Halaman 4 dari 4
Baca Juga
Warga Setu Tangsel Minta Perlindungan Hukum ke Kejati Banten, Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN |
![]() |
---|
Tiga Kafe Estetik di Kota Serang yang Asyik Buat Nongkrong Malam Sabtu |
![]() |
---|
Jumat Berkah, Yayasan Ini Santuni Guru Ngaji dan Bantu Dua Motor untuk Pelayanan Warga Cilegon |
![]() |
---|
Sampah di Kota Serang Capai 360 Ton per Hari, DLH Akui Kekurangan Armada Angkut |
![]() |
---|
Semarak HSP 2025 di Kota Serang, Ada Fun Run, Donor Darah, hingga Lomba Mancing Seru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.