Daftar UMK 2024 di Kota Serang, Cilegon, hingga Tangsel Apabila Naik 15 Persen, Tertinggi Rp5,3 Juta

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lama akan diumumkan pada 21 November 2023.

hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lama akan diumumkan pada 21 November 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lama akan diumumkan pada 21 November 2023.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023 setelah adanya penetapan UMP

Kalangan buruh menuntut adanya kenaikan upah sebesar 15 persen jelang pengumuman penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Baca juga: Daftar UMK 2024 di 8 Kabupaten/Kota Provinsi Banten Apabila Naik 15 Persen, Serang Tembus Rp4,7 Juta

Pemerintah pun diminta segera mengubah formula untuk menghitung persentase kenaikan UMP 2024.

Berikut bersaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2024 apabila mengalami kenaikan hingga 15 persen.

Banten terbagi menjadi delapan kabupaten/kota, yaitu Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.

Jika naik 15 persen, Kota Cilegon memiliki UMK 2024 terbesar dibandingkan tujuh kabupaten/kota lainnya di Banten, yakni sebesar Rp 5.355.805.

Berikut Lebih Lengkapnya Daftar UMK 8 Kabupaten/Kota di Banten apabila naik 15 persen.

1. Cilegon

UMK 2023 Kota Cilegon sebesar Rp4.657.222

Naik: Rp 698.583 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp 5.355.805

2. Kota Tangerang

UMK 2023 Kota Tangerang sebesar Rp4.584.519

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved