Daftar UMK 2024 di Kota Serang, Cilegon, hingga Tangsel Apabila Naik 15 Persen, Tertinggi Rp5,3 Juta

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lama akan diumumkan pada 21 November 2023.

hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lama akan diumumkan pada 21 November 2023. 

Naik: Rp 441.699 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp 3.386.364

Baca juga: Kenaikan UMK 2024: Ini Daftar Upah Minimum 8 Kabupaten/Kota di Banten Apabila Naik 15 Persen

UMP Ditetapkan 21 November 2023

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan, penetapan dan pengumuman UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

"UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November, " kata Anwar dikutip dari TribunJakarta.com.

UMP sendiri adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di satu provinsi.

UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved