Daftar UMK 2024 di Kota Serang, Cilegon, hingga Tangsel Apabila Naik 15 Persen, Tertinggi Rp5,3 Juta
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lama akan diumumkan pada 21 November 2023.
Naik: Rp 441.699 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp 3.386.364
Baca juga: Kenaikan UMK 2024: Ini Daftar Upah Minimum 8 Kabupaten/Kota di Banten Apabila Naik 15 Persen
UMP Ditetapkan 21 November 2023
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan, penetapan dan pengumuman UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
"UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November, " kata Anwar dikutip dari TribunJakarta.com.
UMP sendiri adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di satu provinsi.
UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing
Bukan Hanya Alun-alun! Ini 4 Tempat Jogging di Kota Serang yang Nyaman, Sejuk, dan Sepi Kendaraan |
![]() |
---|
Muktamar X PPP : Deklarasi DPW PPP Banten Dinilai Tak Representatif, Sebagian DPC Dukung Mardiono |
![]() |
---|
Marak Anak Jalanan hingga Manusia Gerobak di Kota Serang, Pemkot Siapkan Pelatihan hingga Bantuan |
![]() |
---|
5 Tempat Kursus Mengemudi Mobil di Serang Banten, Manual dan Matic, Bisa Pilih Hari Latihan |
![]() |
---|
Tindaklanjuti Instruksi Kemendagri, Pemkot Serang Segera Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.