Kenaikan UMK 2024: Ini Daftar Upah Minimum 8 Kabupaten/Kota di Banten Apabila Naik 15 Persen

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Banten diprakirakan akan naik sebesar 15 persen.

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Banten diprakirakan akan naik sebesar 15 persen. Berikut ini daftar UMK 8 Kabupaten/Kota di Banten apabila naik 15 persen. 

TRIBUNBANTEN.COM - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Banten diprakirakan akan naik sebesar 15 persen.

Berikut ini daftar UMK 8 Kabupaten/Kota di Banten apabila naik 15 persen.

Baca juga: UMP 2024 Diumumkan 21 November, Daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten Banten 2023, Tertinggi Cilegon

Provinsi Banten dibagi menjadi 8 Kabupaten/Kota

Yaitu

Kota Serang

Kota Cilegon

Kota Tangerang

Kota Tangerang Selatan

Kabupaten Tangerang

Kabupaten Serang

Kabupaten Lebak

Kabupaten Pandeglang

Jika merujuk pada UMK 2023, maka upah minimum 8 Kabupaten/Kota Banten berada dikisaran Rp 4.657.222,94 (Cilegon) - Rp 2.944.665,46 (Lebak)

Daftar UMK 8 Kabupaten/Kota di Banten apabila naik 15 persen.

Cilegon

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved