Kenaikan UMK 2024: Ini Daftar Upah Minimum 8 Kabupaten/Kota di Banten Apabila Naik 15 Persen
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Banten diprakirakan akan naik sebesar 15 persen.
Editor:
Glery Lazuardi
Shutterstock
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Banten diprakirakan akan naik sebesar 15 persen.
Berikut ini daftar UMK 8 Kabupaten/Kota di Banten apabila naik 15 persen.
TRIBUNBANTEN.COM - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Banten diprakirakan akan naik sebesar 15 persen.
Berikut ini daftar UMK 8 Kabupaten/Kota di Banten apabila naik 15 persen.
Baca juga: UMP 2024 Diumumkan 21 November, Daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten Banten 2023, Tertinggi Cilegon
Provinsi Banten dibagi menjadi 8 Kabupaten/Kota
Yaitu
Kota Serang
Kota Cilegon
Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Kabupaten Tangerang
Kabupaten Serang
Kabupaten Lebak
Kabupaten Pandeglang
Jika merujuk pada UMK 2023, maka upah minimum 8 Kabupaten/Kota Banten berada dikisaran Rp 4.657.222,94 (Cilegon) - Rp 2.944.665,46 (Lebak)
Daftar UMK 8 Kabupaten/Kota di Banten apabila naik 15 persen.
Cilegon
Halaman 1 dari 4
Baca Juga
Sosok Muhammad Ridho, Mahasiswa Untirta Banten Viral, Terpaksa Berhenti Kuliah Karena Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
Viral di TikTok, Seorang Mahasiswa Untirta Banten Terpaksa Berhenti Kuliah Karena Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
5 Tempat Menjual Makanan Khas Sate Bandeng di Serang Banten |
![]() |
---|
Food Truck Humanity PLN Hadir di Banten, Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Rujakan Tjimande TTKKDH Raih Rekor MURI, Andra Soni Usul Jadi Agenda Tahunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.