Pemkab Serang

KEREN Pemkab Serang Raih Peringkat II Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari KI Banten

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih peringkat II Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.

Editor: Abdul Rosid
Dok/Pemkab Serang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih peringkat II Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih peringkat II Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.

Pemkab Serang mengoleksi nilai 98,37 poin, sementara posisi pertama diraih oleh Kota Tangerang Selatan dengan poin 98,53.

Penghargaan itu langsung diterima oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dari Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Pemkab Serang Berikan Asupan Gizi untuk Keluarga Rawan Stunting di 52 Kampung KB

"Alhamdulillah, kami kembali meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan posisi bertahan peringkat kedua. Namun secara nilai, kami mengalami peningkatan," kata Tatu.

Ia mengungkapkan, pada tahun lalu Pemkab Serang berada di peringkat II dengan nilai 92,55 atau naik 5,82 jika dibandingkan tahun ini.

Kenaikan ini, kata Tatu, merupakan hasil kerja cerdas, dan kinerja terbaik dari seluruh jajaran Pemkab Serang, terutama Dinas Kominfosatik Kabupaten Serang.

Menurutnya, penghargaan ini harus menjadi motivasi bagi Pemkab Serang untuk terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih peringkat II Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.

"Insya Allah, kami berkomitmen terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Dan terima kasih kami sampaikan kepada Komisi Informasi atas segala upaya bersama dalam menjamin ketersediaan informasi yang baik dan cepat untuk masyarakat," ujarnya.

Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud mengatakan, Anugerah Keterbukaan Informasi merupakan kegiatan rutin untuk memberikan apresiasi kepada badan publik yang telah menjalankan UU KIP.

Penilaian merupakan hasil dari monitoring dan evaluasi (monev), baik data maupun tinjauan lapangan secara langsung terhadap badan publik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Menurutnya, hasil monev menunjukkan hasil yang terus membaik.

"Secara nyata, badan publik telah memberikan layanan informasi lebih berkualitas. Sangat berkomitmen menyediakan layanan informasi, bukan hanya face to face, tetapi juga melalui website dan media sosial," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved