NAMBAH GEDE Segini UMP Lebak 2024 Jika Naik 15 Persen, Cek Cara Penghitungan Upah Minimum
Berapa upah minimum kota/kabupaten atau UMK Lebak 2024 jika naik menjadi 15 persen. Cek dan pelajari cara penghitungan upah minimum.
TRIBUNBANTEN.COM - Berapa upah minimum kota/kabupaten atau UMK Lebak 2024 jika naik menjadi 15 persen. Cek dan pelajari cara penghitungan upah minimum.
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Banten 2024 akan diumumkan paling lambat tanggal 21 November 2023.
Sementara untuk kenaikan UMK Lebak 2024 akan diumumkan paling lambat 30 November 2023 setelah penetapan UMP.
Baca juga: Ternyata Kades di Lebak Peras Pengusaha Tambak Udang Bersama Suaminya Berstatus ASN
Kalangan buru di Banten menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen menjelang penetapan UMP Banten 2024.
Apabila dituruti pemerintah, maka UMP Banten 2024 akan mengalami kenaikan sebesar Rp 399.192 dari UMP 2023 yang sebesar Rp 2.661.280.
Dengan kata lain UMP Banten 2024 menjadi Rp 3,060,472.00
Lantas berapa UMK Lebak 2024 jika mengelami kenaikan sebesar 15 persen?
UMK 2023 Kabupaten Lebak sebesar Rp2.944.665,46
Naik: Rp 441.699 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp 3.386.364
Cara Penghitungan Upah Minimum
Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan.
Aturan tersebut yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/UMK-Lebak-2024-jik.jpg)