Remas Alat Vital Muridnya, Oknum Kepsek SD di Serang Banten Ditangkap Polisi

Seorang oknum kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang ditangkap polisi lantaran lecehkan muridnya.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
News Law
Seorang oknum kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang ditangkap polisi lantaran lecehkan muridnya. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Seorang oknum kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, oknum kepala sekolah berinisial AS (54) tersebut melakukan perbuatan tak senonoh pada murid perempuan di sekolah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, para korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Serang pada 9 Oktober 2023.

Baca juga: Kades dan ASN di Lebak Banten 3 Tahun Peras Pengusaha Tambak Udang Rp345 Juta

"Setelah dilakukan penyelidikan pelaku diamankan oleh Unit PPA Polres Serang, Selasa kemarin," kata Andi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (16/11/2023).

Andi menjelaskan, AS diduga melakukan pelecehan pada korban pada 28 September 2023 lalu di sekolah.

Saat itu kata Andi, korban diminta mengikuti pembelajaran di ruangan kepala sekolah.

"Namun di ruang korban justru dipeluk korban dari belakang dan meremas payudara korban," jelasnya.

Menurut Andi, setelah mendapat pelecehan dari kepala sekolah, korban menangis dan trauma.

Orangtua yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya kemudian mendesak korban untuk bercerita.

"Sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa," ungkapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Lebak ini mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka, perbuatan itu dilakukan karena terdorong hawa nafsu sehingga melakukan perbuatan tersebut.

"Tersangka melakukan perbuatan cabul di karenakan nafsu birahi," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Andi menegaskan AS akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini pelaku ditahan di Polres Serang untuk mengikuti proses hukum," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved