Ratusan Desa di Pandeglang Bakal Dijabat Pjs Sampai Tahun 2025
Sebanyak 108 desa di Kabupaten Pandeglang, Banten, bakal dijabat pejabat sementara (Pjs) sampai tahun 2025.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Sebanyak 108 desa di Kabupaten Pandeglang, Banten, bakal dijabat pejabat sementara (Pjs).
Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntara menyebutkan, kepala desa di 108 desa tersebut masa jabatannya akan habis pada tanggal 8 Desember 2023 nanti.
"Kami sedang mempersiapkan Pjs agar tidak terjadi kekosongan jabatan," kata Bunbun Buntara kepada TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Asal Usul dan Arti Nama Tanjung Lesung, Daerah di Pandeglang Terkenal Keindahan Pantainya
Bunbun menjelaskan, para Pjs yang berasal dari PNS Kecamatan tersebut akan mengisi kekosongan di 108 desa sampai tahun 2025.
Sebab kata Bunbun, pada tahun 2024 tidak akan ada pemilihan kepala desa (Pilkades) karena masih dalam suasana pemilu dan pilkada.
"Pjs ini setiap 6 bulan kita evaluasi, karena mereka menjabat sampai tahun 2025," jelasnya.
Baca juga: Asal Usul dan Arti Nama Pandeglang, Daerah dengan Penduduk Miskin Terbanyak di Banten
Bunbun mengaku, masih menunggu usulan dari pihak Kecamatan terkait nama-nama Pjs yang akan diangkat.
"Mudah-mudahan bisa cepat usulanya, supaya begitu kades jabatanya habis tidak terjadi kekosongan," ujar Bunbun.
Bunbun menambahkan, DPMPD Pandeglang akan melakukan pengawasan secara ketat pada para Pjs tersebut.
Agar para Pjs ini dapat mengelola pemerintahan desa dan anggaran dana desa dengan baik. Sehingga tidak tersangdung masalah hukum.
"Sekarang ini kades merupakan pengguna anggaran. Jadi harus benar-benar orang yang mampu mengelola dengan baik," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kades-34857.jpg)