Tak ada Pilkades 2024, 108 Kepala Desa di Pandeglang Bakal Diisi Pjs dari Kecamatan hingga 2025

Pjs itu akan menjabat sebagai kepala desa yang habis masa jabatannya pada 8 Desember 2023.

Kolase TribunBanten.com/Ist
Pejabat sementara (pjs) akan mengisi jabatan sebagai 108 kepala desa di Kabupaten Pandeglang. 

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan kepala desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye.

"Harus netral sebagai kepala Desa,” ujarnya dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di Jambi.

Baca juga: Viral Kades di Pandeglang Banten Serukan Golput di Pileg 2024, Ternyata Ini Penyebabnya

Totok juga mengingatkan Kepala Desa agar tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

“Kepala desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye,” ungkap Totok pria asal Jawa Timur itu.

Baca juga: Kepala Desa, Lurah, Babinsa hingga Bhabinkamtibmas di Banten Gelar Pertemuan, Ada Apa?

Dalam akhir paparannya, dia mengajak seluruh Kepala Desa untuk membantu pengawas pemilu dalam mensosialisasikan peraturan kampanye kepada masyakat.

“Kepala desa dan Pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye,” ungkap pria kelahiran Malang tersebut.

 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved