Dibuka Besok, Segara Daftar PLD 2023 dan Login rekrutmenpld.kemendesa.go.id, Cek Syaratnya
Pendaftaran Pendamping Lokal Desa atau PLD 2023 akan dibuka besok, Selasa 21 November. Segara login rekrutmenpld.kemendesa.go.id dan cek syaratnya.
7. Apabila pengalaman kerja lebih dari 1 (satu), silahkan klik menu/tombol "Tambah Pengalaman Kerja Lagi";
8. Periksa kembali semua data telah diisi dengan benar, apabila telah dipastikan sesuai, lengkap dan benar, selanjutnya klik menu/tombol "SIMPAN";
9. Jika muncul pesan "Pendaftaran Berhasil", maka pendaftaran anda berhasil.
Syarat PLD Kemendesa 2023
- Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;
- Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun; Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
- Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet; Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
- Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
Gaji PLD Kemendesa 2023
Melansir laman resminya, gaji PLD Kemendesa 2023 berbeda-beda tergantung wilayah penempatan.
Adapun rentang gaji PLD Kemendesa 2023 adalah mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp2,7 juta.
Tugas PLD Kemendesa 2023
1. Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan
- Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan desa;
- Kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan desa dibuktikan dengan laporan
- Ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan desa, dibuktikan dengan laporan
- RPJM Desa, RKP desa, APB desa, laporan realisasi dan LPP desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat
2. Percepatan pencapaian SDGs desa
- Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs atau tujuan pembangunan berkelanjutan desa;
- Kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs desa dibuktikan dengan laporan
- Data SDGs desa dan Indeks desa terupdate setiap tahun
3. Fasilitasi dan pendampingan pengembangan ekonomi lokal
- Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;
- Melakukan kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporan
- BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pendaftaran
- BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran Data
- BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa; meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa
5. Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat
- Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa tumbuh dan berkembanngnya kelembagaan masyarakat (kelembagaan formal maupun nonformal) dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa
7. Meningkatkan kapasitas diri
- Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga.
8. Melaporkan pelaksanaan tugas
- Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa Laporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/PLD-2023.jpg)