Bocoran Daftar UMK 2024 di Kota/Kabupaten Banten Apabila Naik 15 Persen, Cilegon Ungguli Kota Serang
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023, termasuk di Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023, termasuk di Banten.
Jelang pengumuman penetapan UMK dan UMP 2024, kalangan buruh menuntut adanya kenaikan upah sebesar 15 persen.
Berikut bersaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2024 apabila mengalami kenaikan hingga 15 persen.
Baca juga: CATAT Ini Perbedaan UMP dan UMK
Banten terbagi menjadi delapan kabupaten/kota, yaitu Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
Jika naik 15 persen, Kota Cilegon memiliki UMK 2024 terbesar dibandingkan tujuh kabupaten/kota lainnya di Banten, yakni sebesar Rp 5.355.805.
Berikut Lebih Lengkapnya Daftar UMK 8 Kabupaten/Kota di Banten apabila naik 15 persen.
1. Cilegon
UMK 2023 Kota Cilegon sebesar Rp4.657.222
Naik: Rp 698.583 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp 5.355.805
2. Kota Tangerang
UMK 2023 Kota Tangerang sebesar Rp4.584.519
Naik: Rp 687.677 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Tak Perlu Jauh ke Subang Jawa Barat, Dua Daerah di Banten Ini Punya Wisata Pemandian Air Panas Alami |
![]() |
---|
Menyusuri Surga Tersembunyi di Ujung Banten Selatan: Curug Ciporolak yang Eksotis |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Pangkas Dana Transfer Banten Rp554 Miliar, Pemprov Fokus Realokasi & Optimalisasi PAD |
![]() |
---|
Waspada Hujan! Cek Prakiraan Cuaca Banten, Rabu 8 Oktober 2025: Tangsel, Serang hingga Lebak |
![]() |
---|
Guiding Block Disabilitas di Kota Serang Berlubang Menganga, Pemkot Dianggap Abaikan Hak Difabel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.