Bocoran Daftar UMK 2024 di Kota/Kabupaten Banten Apabila Naik 15 Persen, Cilegon Ungguli Kota Serang

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023, termasuk di Banten.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023, termasuk di Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023, termasuk di Banten.

Jelang pengumuman penetapan UMK dan UMP 2024, kalangan buruh menuntut adanya kenaikan upah sebesar 15 persen.

Berikut bersaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2024 apabila mengalami kenaikan hingga 15 persen.

Baca juga: CATAT Ini Perbedaan UMP dan UMK

Banten terbagi menjadi delapan kabupaten/kota, yaitu Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.

Jika naik 15 persen, Kota Cilegon memiliki UMK 2024 terbesar dibandingkan tujuh kabupaten/kota lainnya di Banten, yakni sebesar Rp 5.355.805.

Berikut Lebih Lengkapnya Daftar UMK 8 Kabupaten/Kota di Banten apabila naik 15 persen.

1. Cilegon

UMK 2023 Kota Cilegon sebesar Rp4.657.222

Naik: Rp 698.583 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp 5.355.805

2. Kota Tangerang

UMK 2023 Kota Tangerang sebesar Rp4.584.519

Naik: Rp 687.677 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved