Guiding Block Disabilitas di Kota Serang Berlubang Menganga, Pemkot Dianggap Abaikan Hak Difabel
Guiding block penyandang disabilitas di jalan Ahmad Yani, Kota Serang tampak berlubang menganga.
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Guiding block penyandang disabilitas di trotoar jalan Ahmad Yani, Kota Serang tampak berlubang menganga.
Seharusnya, jalur khusus untuk penyandang disabilitas ini untuk memudahkan mobilitas agar bisa berjalan dengan aman dan mandiri di ruang publik.
Namun, jalur ini ditemukan berlubang yang menganga.
Baca juga: Rp7 Miliar Digelontorkan, Trotoar Ciater Tangsel Siap Jadi Ruang Publik Nyaman
Komunitas Area Disabilitas (Koreda) Banten mengaku kecewa dengan Pemkot Serang, yang dinilai mengabaikan pelanggaran hak-hak penyandang disabilitas, bahkan menjadi pihak yang turut melanggar.
Ketua Koreda Banten, Nur Ahdi Asmara mengatakan, di Kota Serang hingga saat ini, masih banyak fasilitas publik disabilitas, yang terganggu dengan adanya parkir dan pedagang yang merintangi fasilitas itu.
"Salah satu contoh nyatanya adalah guiding block yang ada di jalan utama Kota Serang. Kita masih melihat adanya parkir dan pedagang yang kerap berada persis di atasnya," ujar Ahdi, Selasa (7/10/2025).
Bahkan, saat ini terdapat lubang yang berada di jalur guiding block, dan berpotensi mencelakai warga penyandang tunanetra yang melintasinya.
"Entah itu pekerjaan apa, mungkin program penertiban kabel yang mau ditanam. Tapi dalam pekerjaannya, banyak lubang menganga yang sangat berpotensi mencelakai teman-teman tunanetra, bahkan masyarakat pada umumnya," ungkap Ahdi.
Pria yang akrab disapa Gandol ini menuturkan, butuh perjuangan yang sangat panjang bagi Kota Serang untuk bisa mendapatkan Perda terkait perlindungan hak penyandang disabilitas.
Namun sayangnya, aturan tersebut tidak digunakan dalam memenuhi hak dari para penyandang disabilitas.
"Untuk apa kita capek-capek memperjuangkan perda disabilitas, kalau ujung-ujungnya itu hanya jadi peraturan tanpa realisasi? Jangan beralasan itu bukan proyek pemkot atau kewenangan pemkot, faktanya ada di Kota Serang, dan harusnya mengikuti aturan Kota Serang," tegasnya.
Oleh karena itu, ia menuntut kepada Pemkot Serang untuk tidak lagi abai terhadap hak penyandang disabilitas, dan menegakkan Perda Disabilitas sebagaimana mestinya.
"Karena memang seperti itu seharusnya penyelenggara negara bekerja, memastikan aturan dijalankan, dan semua rakyat mendapatkan haknya tanpa terkecuali," tandasnya.
Seorang pejalan kaki yang melintas, Ade mengatakan, program penataan kabel yang semula bertujuan memperindah dan menertibkan tata kota justru menimbulkan masalah baru karena pelaksana proyek diduga tidak memperhatikan kondisi pasca-pengerjaan.
Kemenkeu Pangkas DAU Kota Serang 2026, Pengamat Sarankan Efisiensi dan Optimalisasi PAD |
![]() |
---|
Buntut Pemangkasan DAU, Belanja Pegawai Kota Serang Bakal Dipotong |
![]() |
---|
Harumkan Indonesia, Lifter Asal Serang Banten Rizki Juniansyah Raih 2 Medali Emas Kejuaraan Dunia |
![]() |
---|
DPUPR Kota Serang Tegaskan Semua Bangunan Wajib Miliki Izin PBG |
![]() |
---|
67 Kelurahan Kota Serang Dapat Motor Dinas NMAX, Sekda Nanang : Untuk Menunjang Kinerja Lurah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.