Mobil Dinas Wali Kota Serang Belum Bayar Pajak Kendaraan Hampir Lima Tahun

Mobil dinas Wali Kota Serang nomor polisi A 1 A menunggak bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) hampir lima tahun.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Ilustrasi pajak. Mobil dinas Wali Kota Serang nomor polisi A 1 A menunggak bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) hampir lima tahun. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Mobil dinas Wali Kota Serang nomor polisi A 1 A menunggak bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) hampir lima tahun.

Dikutip dalam laman infopkb.bantenprov.go.id, mobil dinas yang menunggak pajak bermerek Toyota Harrier.

Mobil tersebut menungak PKB selama 4,8 bulan sejak tahun 2021 dengan total mencapai Rp39.155.800 termasuk denda.

Baca juga: Daftar UMP 2024 Seluruh Indonesia dari Terendah hingga Tertinggi, Paling Tinggi Capai Rp5 Juta

Kabag Umum Sekretariat Daerah Pemkot Serang, Imam Setiawan mengakui bahwa mobil tersebut memiliki tunggakan pajak ke Samsat.

"Setelah saya cek, memang ada sekitar 4,8 bulan belum bayar pajak ke Samsat," kata Iman saat dikonfirmasi TribunBanten.com, melalui sambungan telepon, Rabu (22/11/2023).

Iman mengaku, Pemkot Serang aka segera membayar tunggakan pajak tersebut ke Samsat.

"Hari ini sudah proses ke Samsat, karena memang A 1 A itu milik pemkot sehingga harus diselesaikan," ujar Iman.

Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, nomor polisi A 1 A itu dipasang di mobil dinas Toyota Land Cruiser Prado yang sering digunakan Walikota Serang, Syafrudin.

Padahal, nomor polisi A 1 A yang merupakan plat merah tersebut milik Toyota Harrier dengan STNK yang terbit pada tanggal 10 Maret 2021.

Mobil dinas Toyota Harrier tidak terlihat berada di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Iman mengakui bahwa plat nomor A 1 A merupakan milik Toyota Harrier bekas kendaraan dinas Walikota Serang sebelumnya, Tb Haerul Jaman.

Baca juga: Bukan Banten, Ini 5 Daerah dengan Kenaikan UMP 2024 Tertinggi di Indonesia

"Itu plat nomor yang mobil pak Jaman dulu, walikota sebelumnya. Bukan yang ini (Land Cruiser Prado)," katanya.

Menurut Iman, mobil Toya Harrier memang masih dipegang oleh Haerul Jaman. Sebab, mobil tersebut rencananya akan dibeli olehnya.

"Setelah saya cek, itu dalam proses penjualan ke pak Jaman, belum ada pembelian, statusnya masih pinjam pakai di aset," ungkap Iman.

Iman menjelaskan, mobil dinas bisa dibeli oleh mantan pejabat negara tanpa melalui proses lelang sesuai pertauran pemerintah nomor 84 tahun 2014.

"Kalau sudah dibeli, tanggungjawab yang beli untuk kewajiban pajaknya dan dihapus asetnya dari pemkot," jelasnya.

Iman juga mengakui bahwa tunggakan pajak tersebut merupakan kelalaian pihaknya yang tidak melakukan kroscek keberadaan mobil tersebut.

"Mungkin pada waktu pak Jaman risent, ada miskomunikasi antara kabag sebelumya atau yang ngurus kendaraan di setda, tidak ada informasi ke pejabat penggantinya," pungkasnya.

Aturan Mobil Dinas

Dengan pertimbangan dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 14 April 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

PMK itu mengatur Standar Barang dan Standar Kebutuhan mengenai batas tertinggi atas spesifikasi teknis dan jumlah maksimum Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) Dinas Operasional Jabatan yang dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun batas tertinggi dimaksud sebagaimana terlampir dalam PMK itu adalah:

Kualifikasi

A

Jabatan/eselon

Menteri dan yang setingkat

Jenis

Sedan dan/atau SUV

Jumlah

2

Kapasitas Mesin

3.500 cc

Kualifikasi

A

Jabatan/eselon

Wakil Menteri dan yang setingkat

Jenis

Sedan/SUV

Jumlah

1

Kapasitas Mesin

3.500 cc

Kualifikasi

B

Jabatan/eselon

Eselon Ia dan yang setingkat

Jenis

Sedan/SUV

Jumlah

1

Kapasitas Mesin

2.500 cc/3.500 cc

Kualifikasi

C

Jabatan/eselon

Eselon Ib dan yang setingkat

Jenis

Sedan

Jumlah

1

Kapasitas Mesin

2.500 cc

Kualifikasi

D

Jabatan/eselon

Eselon IIa dan yang setingkat

Jenis

SUV

Jumlah

1

Kapasitas Mesin

2.500 cc

Kualifikasi

E

Jabatan/eselon

Eselon IIb dan yang setingkat

Jenis

SUV

Jumlah

1

Kapasitas Mesin

2.000 cc

Kualifikasi

F

Jabatan/eselon

Eselon III dan yang setingkat, berkedudukan sebagai Kepala Kantor

Jenis

MPV

Jumlah

1

Kapasitas Mesin

2.000 cc bensin atau 2.500 cc diesel

Kualifikasi

G

Jabatan/eselon

Eselon IV dan yang setingkat, Kepala Kantor dengan minimal wilayah kerja 1 Kabupaten/Kota

Jenis

MPV

Jumlah

1

Kapasitas Mesin

1.500 cc

Kualifikasi

G

Jabatan/eselon

Eselon IV dan yang setingkat, Kepala Kantor dengan minimal wilayah kerja kurang 1 Kabupaten/Kota

Jenis

Sepeda Motor

Jumlah

1

Kapasitas Mesin

225 cc

Ditegaskan, pada saat PMK ini mulai berlaku, Barang Milik Negara berupa Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) yang telah ada tetap dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 PMK. No. 76/PMK.06/2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 16 April 2015 itu.

Official Car Rules

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved