Mobil Dinas Wali Kota Serang Belum Bayar Pajak Kendaraan Hampir Lima Tahun
Mobil dinas Wali Kota Serang nomor polisi A 1 A menunggak bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) hampir lima tahun.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Mobil dinas Wali Kota Serang nomor polisi A 1 A menunggak bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) hampir lima tahun.
Dikutip dalam laman infopkb.bantenprov.go.id, mobil dinas yang menunggak pajak bermerek Toyota Harrier.
Mobil tersebut menungak PKB selama 4,8 bulan sejak tahun 2021 dengan total mencapai Rp39.155.800 termasuk denda.
Baca juga: Daftar UMP 2024 Seluruh Indonesia dari Terendah hingga Tertinggi, Paling Tinggi Capai Rp5 Juta
Kabag Umum Sekretariat Daerah Pemkot Serang, Imam Setiawan mengakui bahwa mobil tersebut memiliki tunggakan pajak ke Samsat.
"Setelah saya cek, memang ada sekitar 4,8 bulan belum bayar pajak ke Samsat," kata Iman saat dikonfirmasi TribunBanten.com, melalui sambungan telepon, Rabu (22/11/2023).
Iman mengaku, Pemkot Serang aka segera membayar tunggakan pajak tersebut ke Samsat.
"Hari ini sudah proses ke Samsat, karena memang A 1 A itu milik pemkot sehingga harus diselesaikan," ujar Iman.
Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, nomor polisi A 1 A itu dipasang di mobil dinas Toyota Land Cruiser Prado yang sering digunakan Walikota Serang, Syafrudin.
Padahal, nomor polisi A 1 A yang merupakan plat merah tersebut milik Toyota Harrier dengan STNK yang terbit pada tanggal 10 Maret 2021.
Mobil dinas Toyota Harrier tidak terlihat berada di lingkungan Pemerintah Kota Serang.
Iman mengakui bahwa plat nomor A 1 A merupakan milik Toyota Harrier bekas kendaraan dinas Walikota Serang sebelumnya, Tb Haerul Jaman.
Baca juga: Bukan Banten, Ini 5 Daerah dengan Kenaikan UMP 2024 Tertinggi di Indonesia
"Itu plat nomor yang mobil pak Jaman dulu, walikota sebelumnya. Bukan yang ini (Land Cruiser Prado)," katanya.
Menurut Iman, mobil Toya Harrier memang masih dipegang oleh Haerul Jaman. Sebab, mobil tersebut rencananya akan dibeli olehnya.
"Setelah saya cek, itu dalam proses penjualan ke pak Jaman, belum ada pembelian, statusnya masih pinjam pakai di aset," ungkap Iman.
Iman menjelaskan, mobil dinas bisa dibeli oleh mantan pejabat negara tanpa melalui proses lelang sesuai pertauran pemerintah nomor 84 tahun 2014.
"Kalau sudah dibeli, tanggungjawab yang beli untuk kewajiban pajaknya dan dihapus asetnya dari pemkot," jelasnya.
Iman juga mengakui bahwa tunggakan pajak tersebut merupakan kelalaian pihaknya yang tidak melakukan kroscek keberadaan mobil tersebut.
"Mungkin pada waktu pak Jaman risent, ada miskomunikasi antara kabag sebelumya atau yang ngurus kendaraan di setda, tidak ada informasi ke pejabat penggantinya," pungkasnya.
Aturan Mobil Dinas
Dengan pertimbangan dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 14 April 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
PMK itu mengatur Standar Barang dan Standar Kebutuhan mengenai batas tertinggi atas spesifikasi teknis dan jumlah maksimum Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) Dinas Operasional Jabatan yang dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun batas tertinggi dimaksud sebagaimana terlampir dalam PMK itu adalah:
Kualifikasi
A
Jabatan/eselon
Menteri dan yang setingkat
Jenis
Sedan dan/atau SUV
Jumlah
2
Kapasitas Mesin
3.500 cc
Kualifikasi
A
Jabatan/eselon
Wakil Menteri dan yang setingkat
Jenis
Sedan/SUV
Jumlah
1
Kapasitas Mesin
3.500 cc
Kualifikasi
B
Jabatan/eselon
Eselon Ia dan yang setingkat
Jenis
Sedan/SUV
Jumlah
1
Kapasitas Mesin
2.500 cc/3.500 cc
Kualifikasi
C
Jabatan/eselon
Eselon Ib dan yang setingkat
Jenis
Sedan
Jumlah
1
Kapasitas Mesin
2.500 cc
Kualifikasi
D
Jabatan/eselon
Eselon IIa dan yang setingkat
Jenis
SUV
Jumlah
1
Kapasitas Mesin
2.500 cc
Kualifikasi
E
Jabatan/eselon
Eselon IIb dan yang setingkat
Jenis
SUV
Jumlah
1
Kapasitas Mesin
2.000 cc
Kualifikasi
F
Jabatan/eselon
Eselon III dan yang setingkat, berkedudukan sebagai Kepala Kantor
Jenis
MPV
Jumlah
1
Kapasitas Mesin
2.000 cc bensin atau 2.500 cc diesel
Kualifikasi
G
Jabatan/eselon
Eselon IV dan yang setingkat, Kepala Kantor dengan minimal wilayah kerja 1 Kabupaten/Kota
Jenis
MPV
Jumlah
1
Kapasitas Mesin
1.500 cc
Kualifikasi
G
Jabatan/eselon
Eselon IV dan yang setingkat, Kepala Kantor dengan minimal wilayah kerja kurang 1 Kabupaten/Kota
Jenis
Sepeda Motor
Jumlah
1
Kapasitas Mesin
225 cc
Ditegaskan, pada saat PMK ini mulai berlaku, Barang Milik Negara berupa Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) yang telah ada tetap dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 7 PMK. No. 76/PMK.06/2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 16 April 2015 itu.

Official Car Rules
5 Tempat Kursus Mengemudi Mobil di Serang Banten, Manual dan Matic, Bisa Pilih Hari Latihan |
![]() |
---|
Tindaklanjuti Instruksi Kemendagri, Pemkot Serang Segera Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
3.911 Tenaga Non ASN di Kota Serang Diusulkan Dapat NIP PPPK Paruh Waktu, Terbanyak dari Dindikbud |
![]() |
---|
Jadwal Pemeliharaan Listrik di Serang-Banten Hari Ini, Jumat 19 September 2025: Ini Lokasi Terdampak |
![]() |
---|
Wali Kota Budi Rustandi Terbitkan Surat Edaran, Warga Diminta Giatkan Siskamling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.