3.911 Tenaga Non ASN di Kota Serang Diusulkan Dapat NIP PPPK Paruh Waktu, Terbanyak dari Dindikbud

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengusulkan sebanyak 3.911 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memperoleh Nomor Induk PPPK Paruh Waktu

TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
Plt Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni saat diwawancarai di Puspemkot Serang, Kamis (18/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengusulkan sebanyak 3.911 tenaga non aparatur sipil negara (ASN) untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK) paruh waktu.

Ribuan tenaga non ASN tersebut sebelumnya telah melalui tahapan seleksi PPPK. Sementara bagi pegawai yang tidak mengikuti seleksi, Pemkot Serang berupaya mencari solusi dengan melakukan koordinasi bersama pemerintah pusat.

"Hanya tinggal nunggu mekanisme dari KemenpanRB. Kalau sudah ada keputusan atau aturan dari BKN kita akan usulkan sesuai formasi yang terdata non ASN tersebut," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, Kamis (18/9/2025).

Baca juga: Kadindikbud Kumpulkan Guru Agama SD-SMP se-Kota Serang, Pastikan Program Serang Mengaji Dijalankan

Ia menambahkan, sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur pengangkatan pegawai yang tidak mengikuti seleksi maupun mereka yang terdaftar di CPNS non database.

"Kita harus klasifikasi, yang pasti jika sudah mengikuti seleksi PPPK dan akan dipertimbangkan sebanyak 3.911 pegawai," jelasnya.

Murni menjelaskan, jumlah terbesar tenaga PPPK paruh waktu berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, sementara sisanya tersebar di berbagai dinas lainnya.

"Kalau paling banyak di Dindikbud, sisanya tersebar disemua dinas," ucap Murni.

Lebih lanjut, Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan tidak akan merumahkan pegawai non ASN.

Baca juga: Buntut Undang Akademikus Pro-Zionis Jadi Pembicara di UI, Ketum PBNU Gus Yahya Minta Maaf ke Sivitas

 

Pihaknya tetap menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat mengenai mekanisme yang akan diberlakukan.

"Skemanya kita akan tunggu mekanisme yang akan keluar dari KemenpanRB. Mudah-mudahan dalam waktu dekat," ungkapnya.

Pihaknya juga menekankan agar pegawai non ASN tetap bisa bekerja karena kontribusi mereka dinilai penting dalam pembangunan Kota Serang.

"Jangan sampai nganggur, karena mereka juga sudah membantu pembangunan di Kota Serang," tutup Murni.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved