3.911 Tenaga Non ASN di Kota Serang Diusulkan Dapat NIP PPPK Paruh Waktu, Terbanyak dari Dindikbud
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengusulkan sebanyak 3.911 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memperoleh Nomor Induk PPPK Paruh Waktu
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengusulkan sebanyak 3.911 tenaga non aparatur sipil negara (ASN) untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK) paruh waktu.
Ribuan tenaga non ASN tersebut sebelumnya telah melalui tahapan seleksi PPPK. Sementara bagi pegawai yang tidak mengikuti seleksi, Pemkot Serang berupaya mencari solusi dengan melakukan koordinasi bersama pemerintah pusat.
"Hanya tinggal nunggu mekanisme dari KemenpanRB. Kalau sudah ada keputusan atau aturan dari BKN kita akan usulkan sesuai formasi yang terdata non ASN tersebut," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Kadindikbud Kumpulkan Guru Agama SD-SMP se-Kota Serang, Pastikan Program Serang Mengaji Dijalankan
Ia menambahkan, sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur pengangkatan pegawai yang tidak mengikuti seleksi maupun mereka yang terdaftar di CPNS non database.
"Kita harus klasifikasi, yang pasti jika sudah mengikuti seleksi PPPK dan akan dipertimbangkan sebanyak 3.911 pegawai," jelasnya.
Murni menjelaskan, jumlah terbesar tenaga PPPK paruh waktu berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, sementara sisanya tersebar di berbagai dinas lainnya.
"Kalau paling banyak di Dindikbud, sisanya tersebar disemua dinas," ucap Murni.
Lebih lanjut, Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan tidak akan merumahkan pegawai non ASN.
Baca juga: Buntut Undang Akademikus Pro-Zionis Jadi Pembicara di UI, Ketum PBNU Gus Yahya Minta Maaf ke Sivitas
Pihaknya tetap menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat mengenai mekanisme yang akan diberlakukan.
"Skemanya kita akan tunggu mekanisme yang akan keluar dari KemenpanRB. Mudah-mudahan dalam waktu dekat," ungkapnya.
Pihaknya juga menekankan agar pegawai non ASN tetap bisa bekerja karena kontribusi mereka dinilai penting dalam pembangunan Kota Serang.
"Jangan sampai nganggur, karena mereka juga sudah membantu pembangunan di Kota Serang," tutup Murni.
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
DRH PPPK Paruh Waktu
tunjangan PPPK Paruh Waktu
Formasi PPPK Paruh Waktu 2025
PPPK 2025
PPPK Paruh Waktu 2025
PPPK
Kota Serang
| Hitung-hitungan UMK Banten 2026 Jika Naik 10,5 Persen: Tangerang, Serang hingga Cilegon |
|
|---|
| Penemuan Mayat Hari Ini, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Serang Banten |
|
|---|
| Pemkot Serang Pangkas Anggaran Seragam Gratis 2026 Jadi Rp3,6 Miliar, Ini Penjelasan Dindikbud |
|
|---|
| Jadwal Pemeliharaan Jaringan Listrik di Kota Serang, 4-6 November 2025: Catat Daerah Terdampak |
|
|---|
| Ikuti Arahan Menkeu Purbaya, Wali Kota Serang Dorong OPD Percepat Belanja Daerah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.