Tim Satgas Gabungan Lanal Banten Gagalkan Pengiriman 864 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai

Tim Satgas Gabungan ASDP Pangkalan TNI AL Banten dan Satgas Intelijen Gurindam 23 Koarmada I menggagalkan pengiriman rokok ilegal

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Ahmad Tajudin
Tim Satgas Gabungan ASDP Pangkalan TNI AL Banten dan Satgas Intelijen Gurindam 23 Koarmada I berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal atau rokok tanpa dilengkapi bea cukai. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Tim Satgas Gabungan ASDP Pangkalan TNI AL Banten dan Satgas Intelijen Gurindam 23 Koarmada I menggagalkan pengiriman rokok ilegal atau rokok tanpa dilengkapi bea cukai.

Danlanal Banten, Kolonel Laut (P) Nopriadi mengatakan pihaknya menggagalkan pengiriman sebanyak ratusan ribu rokok ilegal.

"Kami telah gagalkan lebih kurang 864 ribu batang rokok yang tidak dilengkapi dengan bea cukai dengan potensi kerugian negara dari kegiatan tersebut itu estimasi sekitar Rp 750-800 juta," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Gembong Sumedi Ditunjuk Jadi Tim Kampanye Daerah Anies-Muhaimin di Banten

Nopriadi menjelaskan bahwa penggagalan itu dilakukan bermula saat Tim Satgas ASDP Pangkalan TNI AL Banten dan Satgas Intelijen Gurindam 23 Koarmada I menerima informasi dari masyarakat.

Bahwasanya akan ada pengiriman rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera pada Selasa (21/11/2023).

"Tim satgas gabungan melaporkan kepada saya sebagai Danlanal Banten, kemudian saya memerintahkan untuk melaksanakan penindakan terhadap informasi tersebut," terangnya.

Kemudian tim gabungan mendapati adanya dua kendaraan mini bus jenis SUZUKI APV tiba di terminal 7 ASDP Merak sekitar pukul 10.15 WIB.

Selanjutnya, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap dua kendaraan tersebut.

"Ketika tim melakukan pemeriksaan ditemukan lebih kurang 55 kardus berisi rokok tanpa cukai dan dari hasil pemeriksaan terhadap sopir dan muatan ditemukan berbagai macam jenis rokok tanpa cukai," terangnya.

Baca juga: Nama-nama Bakal Calon Kepala Daerah Diusung Golkar Maju Pilkada di Banten 2024

Nopriadi menyebut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim satgas gabungan terhadap puluhan kardus berisi rokok.

Pihaknya menemukan ada ratusan ribu rokok dengan berbagai jenis.

Di antaranya rokok jenis BOSTER 86 sebanyak 320 ribu batang, jenis MILDE sebanyak 32 ribu batang, jenis ASWAD sebanyak 16 ribu batang, jenis ESJE sebanyak 32 ribu batang dan jenis SR Premium sebanyak 464 ribu batang.

"Sehingga total keseluruhan sebanyak 864 ribu batang rokok, tanpa bea cukai," ungkapnya.

Baca juga: Bukan Banten, Ini 5 Daerah dengan Kenaikan UMP 2024 Tertinggi di Indonesia

Kemudian terhadap tindakan pelanggaran pidana tersebut, terduga pelaku diduga melanggar Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 pasal 29 tentang cukai rokok.

"Sanksi pengedar roko ilegal, bagi pengedar atau penjual rokok ilegal dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved