Breaking News

Pemkot Cilegon

Dibantu Wali Kota Cilegon dan BP2MI, TKI yang Berhasil Dipulangkan Disambut Haru Helldy Agustian

Kedatangan warga Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, ini disambut haru Helldy Agustian di kantor wali kota.

dokumentasi Diskominfo Kota Cilegon
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil memulangkan Fitri Ariani dari Jeddah, Arab Saudi, Rabu (22/11/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil memulangkan Fitri Ariani dari Jeddah, Arab Saudi, Rabu (22/11/2023).

Ftiri Ariani merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Cilegon yang sudah bekerja sejak 10 Desember 2022 di Jeddah.

Dia bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) selama empat bulan dan dipulangkan karena sakit.

Baca juga: Helldy Agustian Senang Investasi Cilegon Capai Rp 28 Triliun, Sejumlah Perusahaan Dapat Penghargaan

Kedatangan warga Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, ini disambut haru Helldy Agustian di kantor wali kota.

"Setelah empat bulan kerja, saya dikembalikan lagi ke kantor," ujar Fitri sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon.

Setelah bekerja selama empat bulan bersama PT Esat Damam, Fitri kembali melakoni pekerjaannya sebagai ART tetapi dengan perusahaan yang berbeda.

Dia dikontrak sebuah perusahaan di Arab Saudi, yaitu Syarikah.

Baca juga: Hadiri Deklarasi Stop BABS di Biak Numfor, Ini Ajakan Sekum Akkopsi Helldy Agustian

Dengan perusahaan baru tersebut, Fitri mengaku melakukan pekerjaan overtime.

Dalam sehari, dia membersihkan dua rumah sekaligus tanpa duduk sehingga membuat penyakit yang pernah dialami akibat kecelakaan kambuh.

"Selama itu saya hanya berbaring tak berdaya di kasur. Berbagai upaya sudah saya lakukan agar bisa pulang ke Indonesia dengan dibantu teman-teman di sana, tetapi tidak membuahkan hasil meskipun semua dokumen administratif telah lengkap," ucapnya.

Fitri menyadari tidak dapat pulang ke Indonesia sebab dirinya terikat kontrak dengan perusahaan Arab Saudi selama dua tahun.

Baca juga: Hari Pahlawan, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Terima Penghargaan Bintang Veteran

Dalam peraturanya menyatakan bahwa para pekerja tidak dapat pulang sebelum masa kontrak berakhir.

Bila melanggar, pekerja terancam denda sebesar 8.000 riyal.

"Saya sudah berusaha bernegosiasi, yaitu dengan menawarkan untuk tidak mengambil gaji selama dua bulan demi dapat pulang ke Tanah Air. Namun, usaha tersebut tak membuahkan hasil," katanya.

Dalam keputusasaan dan kebutuhan akan pertolongan, Fitri akhirnya menghubungi Helldy Agustian untuk meminta bantuan agar dapat kembali pulang ke kampung halamannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved