Kode Tawuran Remaja di Tangerang: Komunikasi via Media Sosial

Aparat Polsek Pinang menangkap sembilan remaja hendak tawuran di Jalan Sutera Boulevard, Pinang, Tangerang, Banten Kamis,(23/11/2023) dini hari.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via Tribunnews
Ilustrasi Tawuran 

TRIBUNBANTEN.COM - Aparat Polsek Pinang menangkap sembilan remaja hendak tawuran di Jalan Sutera Boulevard, Pinang, Tangerang, Banten Kamis,(23/11/2023) dini hari.

Seperti dilaporkan laman media sosial Instagram @info_ciledug, mereka ditangkap saat menunggu lawannya setelah janjian untuk tawuran di Jalan Sutera Boulevard.

Baca juga: Polisi Amankan 9 Remaja di Tangerang saat Hendak Tawuran, 7 Senjata Tajam Disita

"Dari pemeriksaan media sosial di handphone para pelaku ini, didapati akun Instagram @HALTE2021TGR_ bermaksud ingin tawuran dengan kelompok gangkecil208," kata Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan.

AZ (17), FA (17), TF (17), MR (17), BR (17), AR (17), HM (15), RS (16), dan EA (16) ditangkap ketika polisi menggelar patroli Operasi Sikat Jaya.

Dari tangan para remaja itu, polisi menemukan tujuh senjata tajam berbagai jenis, yakni tiga golok berukuran 50 sentimeter, dua celurit berukuran 100 sentimeter, satu stik golf, dan satu tongkat bentuk leter T.

Sembilan remaja itu langsung digelandang ke Mapolsek Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami melibatkan Unit PPA Polres bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) maupun P2TP2A untuk menangani dan mendampingi kasus ini, termasuk memanggil pihak orangtua dan sekolah yang bersangkutan," tutur Hendi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved