UMP Banten 2024

UMP Banten 2024 Naik Rp 66.532 Jadi Rp 2.727.812, Kapan Mulai Berlaku?

penghitungan menggunakan tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi uang. Upah minimum Provinsi Banten 2024 senilai Rp 2.727.812. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Upah minimum Provinsi Banten 2024 senilai Rp 2.727.812.

Angka ini naik Rp 66.532 atau 2,50 persen dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Septo Kalnadi, mengaku penghitungan UMP sudah sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi.

Baca juga: Daftar 10 Provinsi dengan UMP 2024 Terendah di Indonesia, Banten Naik Rp 66,532

Menurut dia, penghitungan menggunakan tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Ditambah dengan nilai rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi yang dinilai berada di Rp 1.743.687," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui telepon, Selasa (21/11/2023).

Kemudian banyaknya rata-rata anggota rumah tangga, banyaknya anggota rumah tangga bekerja, angka inflasi daerah sebesar 2,04 persen, dan laju pertumbuhan ekonomi di Banten.

Kenaikan UMP ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.287-Huk-2023 yang ditandatangani Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

Menurut Septo, kenaikan UMP Banten berlaku mulai 1 Januari 2024.

UMP ini sebagai jaring pengaman sosial dan acuan pengupahan.

"Jika ada perusahaan tidak sanggup melaksanakan upah minimum kota/kabupaten (UMK) berapa lamanya bisa melakukan komunikasi bipartid, tidak boleh rendah dari UMP," ucap Septo.

Berikut ini besaran UMP 2020-2024:

Baca juga: CATAT Ini Perbedaan UMP dan UMK

* UMP Banten 2024: Rp 2.727.812,11

* UMP Banten 2023: Rp 2.661.280

* UMP Banten 2022: Rp 2.501.203

* UMP Banten 2021: Rp 2.460.996,54

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved