Markas Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Digerebek Polda Banten, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten berhasil membongkar markas pengoplos gas elpiji bersubdi.
TRIBUNBANTEN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten berhasil membongkar markas pengoplos gas elpiji bersubdi.
Dilansir dari TribunBogor.com pada Senin (27/11/2023), dalam penggerebekan tersebut Polda Banten berhasil mengamankan 7 pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi.
Kasubdit Tipiter Direskrimsus Polda Banten, AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, pengungkapan praktik pengoplosan gas bersubsidi bermula dari adanya laporan kelangkaan di wilayah Banten.
Baca juga: Harga Gas Meroket Tinggi, Uni Eropa Alami Resesi Ekonomi, Putin: Rusia Tak Tepuk Tangan!
Dalam sehari kata Condro, terdapat kekurangan gas elpiji 3 Kg sebanyak 20-25 ribu tabung per hari.
"Kemudian kita melakukan penyelidikan, dan menemukan adanya praktik pengoplosan di salah satu wilayah di Banten," kata AKBP Condro Sasongko saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Kamis (12/11/2023).
Selain dioplos ke gas 12 Kg, gas subsidi juga disuntik ke tabung 50 Kg.
"Modus pelaku melakukan penyuntikan gas bersubsidi ke gas ukuran 12 kilo," ujarnya.
"Dalam sehari 50-70 truk dikirim ke wilayah Jakarta," katanya.
Sindikat pengoplos gas bersubsidi bisa meraup keuntungan Rp170 ribu, dari setiap tabung gas 12 Kg.
"Kalau dihitung dalam sehari DO satu truk sampai 560 tabung, omzetnya mencapai bisa mencapai miliaran rupiah," kata Condro.
Dalam penggerebekan tersebut, para pelaku sempat berusaha melarikan diri.
Tapi, petugas berhasil mengamankan semua pelaku, termasuk pimpinan sindikat pengoplos tersebut.
Dari tangan para pelaku, petugas beberapa kendaraan bak terbuka, ratusan tabung gas dan selang untuk mengoplos.
Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dan Pasal 62 jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Sindikat Pengoplos Gas Subsidi 3 Kg Beromzet Miliaran Rupiah Dibongkar Polda Banten
Daftar Nama dan Harta 6 Kapolres di Banten, Kombes Yudha Satria Terkaya, Siapa Siapa yang Termiskin? |
![]() |
---|
Tipu Ratusan Warga Banten Modus Jual Tanah Kavling di Cinangka Serang, Kerugian Capai Rp6 Miliar |
![]() |
---|
Polda Banten Perbolehkan Patwal Strobo dan Sirene Tot Tot Wuk Wuk saat Kawal Pejabat |
![]() |
---|
Polda Banten Siapkan Pasukan Gabungan Mitigasi Bencana |
![]() |
---|
Sosok-Profil Ahmad Dofiri yang Diangkat Jadi Penasihat Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.